Home / Hukum & Pengadilan : Setelah Terbukti Menipu Ketiga Kalinya

Cen Liang akan Jalani Hukuman 90 Bulan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 20 Des 2018 08:51 WIB

Cen Liang akan Jalani Hukuman 90 Bulan

Budi Mulyono, Raditya Khadaffi Tim Wartawan Surabaya Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, bos PT Gala Bumi Perkasa, pengembang Pasar Turi Baru, sepertinya akan menjalani pidana penjara lebih lama. Pasalnya, Rabu (19/12/2018) siang, Cen Liang menjalani sidang putusan dugaan penipuan dan penggelapan antar kongsinya Teguh Kinarto, Widji Nurhadi dan Asoei. Cen Liang divonis hukuman pidana penjara 36 bulan penjara (3 tahun). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Anne Rusiana menyatakan Henry terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar Rp 240 juta, atas laporan pengusaha Teguh Kinarto, Widji Nurhadi dan Asoei. "Menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara," tegas Ane. Dalam amar putusannya, Henry J Gunawan dinyatakan bersalah karena telah melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan kesatu yakni Pasal 378 KUHP dan/atau dakwaan kedua Pasal 372 KUHP,dan memenuhi seluruh unsur. "Bahwa barang siapa (Henry J Gunawan) berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang terungkap difakta persidangan, bahwa Terdakwa adalah pelaku atau orang yang merugikan korban yakni Teguh Kinarto,Sumindo alias Ashui dan Widji,"ucap Anne di persidangan, Rabu (19/12/2018). Lanjut Anne, sebagaimana keterangan saksi-saksi yakni Teguh Kinarto, Sumindo alias Asoei dan Widji Nurhadi. Terungkap, bahwa benar, sebagian besar dana masuk ke PT.Gala Bumi Permai dan digunakan untuk pembangunan Pasar Turi. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Darwis yang menuntut 3,5 tahun penjara. Menanggapi putusan yang telah dijatuhkan tersebut, penasihat hukum terdakwa Agus Dwi Warso SH menyatakan pikir - pikir. Tak hanya itu, Agus menyatakan akan mempelajari putusan majekis yang sering menyatakan putusan dengan membacakan pertimbangan yang dianggap telah dibacakan. "Pertimbangan hukum dan fakta dianggap dibacakan, dibacakan, kami akan mempelajari pertimbangan hukumnya. Tapi prinsipnya kami hormati putusan hakim, apakah obyektif atau tidak, kami akan dalami" tukas Agus. Dengan putusan ini, Cen Liang menjalani 3 putusan pidana, yakni perkara pertama laporan notaris Caroline C Kalampung, di tingkat PN divonis hukuman percobaan 8 bulan penjara dan diperberat di tingkat banding dengan hukuman 24 bulan penjara (2 tahun). Perkara kedua, kasus Pasar Turi, Cen Liang divonis 30 bulan penjara (2 Tahun 6 Bulan). Praktis, total hukuman Cen Liang dari 3 perkara, 90 bulan penjara alias 7,5 tahun penjara. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU