Cemari Avur Budug Kesambi Jombang, Satu Dari Dua Pabrik Disanksi Pidana

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Des 2019 13:54 WIB

Cemari Avur Budug Kesambi Jombang, Satu Dari Dua Pabrik Disanksi Pidana

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Salah satu pabrik dari dua yang terindikasi mencemari sungai Avur Budug Kesambi, Kecamatan Kesamben, Jombang, Jawa Timur, terancam sanksi pidana. Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusa) Muhammad Nur mengatakan, pabrik tersebut yakni pabrik plastik UD MPS, yang sebelumnya sudah pernah mendapat sanksi administrasi dari Pemkab Jombang. Sedang untuk pabrik kertas PT MAG, dijatuhi sanksi administrasi. "Sanksi administrasi itu akan menjadi dasar penyidik untuk menentukan sanksi hukum pidana. Sanksi Administrasi dari pemkab terbukti tidak ditindaklanjuti, maka ada proses hukum yang lebih tinggi," katanya, saat dihubungi wartawan, Kamis (12/12/2019). Nur menjelaskan, hal itu telah disepakati dari hasil verifikasi lapangan. Semuanya terbukti ada indikasi terjadinya pencemaran. "Ini akan ditindaklanjuti oleh temen-temen penyidik ke penindakan hukum administrasi," jelasnya. Nur menandaskan, indikasi awal mengarah ke UD MPS dengan ditemukan adanya kristal-kristal mikroplastik yang mencemari sungai Avur Budug Kesambi. "Tapi ini harus dianalisa lagi. Namun ini sudah jadi indikasi awal pencemaran," tandasnya. **foto** Sementara, Kepala Bidang Wasdal Gakkum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Yulia Inayati membenarkan, bahwa UD MPS sudah pernah disanksi administrasi. Sanksi tersebut diberikan pada Januari 2019 lalu. Sanksi yang diberikan karena saat itu perusahaan belum memiliki izin lingkungan dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), tapi aktivitas produksi sudah berjalan. Sanksi selama tiga bulan," ujarnya. Ina mengungkaokan, memang sanksi administrasi diberikan sekitar pada Januari 2019. Saat itu pabrik tidak boleh beroperasi hingga seluruh persyaratan perizinan selesai dilengkapi. "Terkait sanksi berikutnya, kita serahkan seluruhnya ke Balai Gakkum. Kita mengikuti saja, apa yang direkomendasikan seperti apa," pungkasnya. Seperti diketahui, pencemaran limbah ini terjadi di sungai Avur Budug Kesambi di Kecamatan Kesamben, Jombang. Kondisi limbah terlihat jelas di pintu air di Dusun Gongseng, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben. Di lokasi tersebut, kondisi air terlihat menghitam dan berbuih serta mengeluarkan aroma tidak sedap. Limbah ini mengandung zat klorin dan belerang.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU