Cekcok Soal Parkir, Pelaku Penganiayaan Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Mei 2019 17:05 WIB

Cekcok Soal Parkir, Pelaku Penganiayaan Diringkus

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Priyo Siswanto (37) warga Medokan Ayu Utara XII/7-A Surabaya menjadi korban saat kejadian penganiayaan pada tanggal 29 April 2019 sekitar pukul 08.00 WIB. Priyo mengalami robekan pada mulutnya lantaran dipukul oleh orang akibat cekcok masalah penempatan parkir mobil di Ruko Surya Inti Permata Jalan Jemur Andayani Nomor 50 Surabaya. Kejadian ini dibenarkan oleh Kompol Budi Nurtjahjo, Kapolsek Wonocolo di kantor Polsek Wonocolo, Rabu (1/5). "Pada saat korban memarkir mobilnya di Ruko Surya Inti Permata, tiba-tiba didatangi tersangka dan tersangka melarang korban memarkir mobilnya di tempat tersebut dengan alasan tempat parkir tersebut diakui milik tersangka," ungkap Budi. Imam Saifur Roman (40) pekerjaan wiraswasta beralamat Kedung Tomas Gang IV/19 Surabaya ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian. Budi menjelaskan bahwa saat ada larangan parkir oleh tersangka terhadap mobil si korban, mereka terjadi pertengkaran adu mulut. Karena belum ada titik temu permasalahan tersebut. Akhirnya tersangka memukuli korban hingga robek. "Adanya larangan itu, korban dan tersangka terjadilah cekcok mulut dan tersangka langsung memukul korban dengan tangan mengenai bagian mulut sehingga mulut bagian atas sebelah kanan robek sepanjang kurang lebih 1 cm," jelasnya. Selang beberapa waktu, anggota TAB Unit Reskrim Polsek Wonocolo yang kebetulan sedang melakukan pengawasan di ruko tersebut. Mendapat informasi dan langsung mendatangi kejadian dan mengamankan tersangka untuk dibawa ke Mako untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Oleh Polsek Woconolo kejadian tersebut, masuk dalam delik penganiayaan dan diduga melanggar Pasal 351 KHUPidana. Dengan saksi Fery Citra (34) alamat Jalan Margorejo Indah XIX/1 Surabaya.n her

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU