Cek-cok, Pedagang Pasar Bacok Petugas Satpol PP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 10 Apr 2019 15:36 WIB

Cek-cok, Pedagang Pasar Bacok Petugas Satpol PP

SURABAYAPAGI.com - Moh Maksum, terdakwa pembacok anggota Satpol PP Kota Surabaya, mengaku belum pernah minta maaf hingga diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, 9 April 2019. Maksum menjalani sidang perdana dengan jaksa Ali Prakosa dan majelis hakim yang diketuai Ane Rusiana. Jaksa mendakwa Maksum karena membacok anggota Satpol PP bernama Tri Setia Bekti yang menyuruh agar memindahkan mobil pick up-nya. "Terdakwa langsung membacok korban dengan senjata tajam dan mengenai lengan kiri. Usai membacok, terdakwa kabur dengan sepeda motor," jelas jaksa Ali dalam surat dakwaannya. Terdakwa disebut telah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP. Usai pembacaan surat dakwaan, agendanya langsung pemeriksaan saksi. Jaksa menghadirkan saksi Sujono, pimpinan Satpol PP. Awalnya saya tidak tahu kalau anak buah kena bacok, jelas Sujono. Sujono menambahkan, korban hanya menjalani rawat jalan pasca kejadian. "Istirahat sampai seminggu," ujar Sujono. Lanjutnya, hingga saat ini baru dari keluarga terdakwa yang meminta maaf. "Kalau terdakwa sendiri belum minta maaf kepada korban. Hanya keluarganya saja," pungkas Sujono. Atas keterangan saksi, terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum itu membenarkannya. Diketahui, insiden pembacokan terjadi sekitar pukul 20.30. Korban waktu itu patroli di kawasan Pasar Keputran. Melihat ada mobil pick up melakukan bongkar muat di pinggir jalan dan dianggap melanggar aturan, petugas memberi peringatan. Tetapi, terdakwa tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam dan menyabetkan ke arah korban. Akibat sabetan itu, lengan korban mengalami luka robek dan dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Soewandhie.n sb

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU