Cegah DD Disalahgunakan Incumbent dalam Pilkades, Masyarakat Diminta Ikut A

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 19 Jun 2019 17:17 WIB

Cegah DD Disalahgunakan Incumbent dalam Pilkades, Masyarakat Diminta Ikut A

SURABAYA PAGI, Lamongan - Untuk mencegah adanya pemanfaatan penggunaan Dana Desa (DD) oleh incumbent, yang kembali mencalonkan sebagai Kepala Desa, masyarakat harus ikut mengawasinya, kalau ada kecenderungan seperti itu bisa langsung melaporkannya ke institusi terkait. Hal itu disampaikan oleh Abdul Khowi Kepala Bagian Pemerintah Desa (Pemdes), melalui Agus Hendrawan Kabag Humas Pemkab Lamongan Rabu (19/6/2019) siang. Disebutkan oleh Agus, kecenderungan pemanfaatan penggunaan Dana Desa (DD) seperti itu bisa saja terjadi, kalau pihak masyarakat tidak mau tahu dengan urusan pemerintahan desa. "Agar hal itu tidak terjadi peran masyarakat untuk peduli dalam pemerintahan desa sangat dibutuhkan," terlebih jelang Pilkades seperti ini," kata Agus. Bila dalam perjalanannya, masyarakat menemukan adanya pemanfaatan DD oleh incumbent maka segera melaporkan ke institusi terkait dalam hal ini Inspektorat, agar bisa langsung ditangani. Bila dalam laporannya lanjut Agus, ada dugaan kuat pihak calon incumbent memanfaatkan DD tersebut, apalagi sampai dalam pemanfaatanya melanggar aturan hukum, maka mereka bisa diberikan sanksi tegas, dan bisa didiskualifikasi dalam pencalonannya. "Karena itu jangan main-main dengan Dana Desa (DD), apalagi sampai dimanfaatkan dalam memuluskan pencalonan sangat beresiko, sekarang ini erah nya sudah terbuka dan siapa saja melihat adanya pemanfaatan itu apalagi sampai ada pelanggaran hukum bisa langsung melaporkannya,"jelasnya. Seperti diketahui Bulan September mendatang akan digelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lamongan. Dan untuk pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut, Pemkab Lamongan menyiapkan anggaran sebesar Rp 13,4 miliar yang diambilkan dari APBD. Pilkades serentak tahun 2019 diikuti sebanyak 385 desa. Pemkab Lamongan telah menganggarkan dana sebesar Rp 13,4 miliar dari dana APBD, untuk pembiayaan proses hingga pelaksanaan pemungutan suara demokrasi di tingkat Desa ini. Lebih detailnya, anggaran tersebut sesuai dengan regulasi yang ada diperuntukkan untuk Alat Tulis Kantor (ATK), surat suara, kotak suara serta honor-honor. "Sedangkan dana yang dari APBDes menyesuaikan dengan kemampuan dari masing-masing desa," ungkap Agus. Sementara itu, dalam Pilkades serentak tersebut, penetapan Cakades (Calon Kepala Desa) paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang. Kemudian jika sampai terjadi Cakades kurang dari dua orang, panitia pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 hari. Dan Kepala Desa (Kades) yang akan maju lagi menjadi calon Kepala Desa di Pilkades mendatang tersebut, harus mengambil cuti penuh apabila yang bersangkutan hendak maju atau mengikuti Pilkades tersebut. Dan Kepala Desa (Kades) yang sedang menjabat dan berniat maju lagi atau mencalonkan lagi dalam perhelatan di tingkat desa tersebut, maka ia harus cuti selama masa pendaftaran hingga hari H pemilihan, kata Agus Hendrawan.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU