Cawe-cawe HPN, PWI Jatim Soroti Kinerja Dewan Pers

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Apr 2018 19:15 WIB

Cawe-cawe HPN, PWI Jatim Soroti Kinerja Dewan Pers

SURABAYA PAGI, Surabaya - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur menyikapi secara tegas wacana Dewan Pers yang mulai cawe-cawe untuk melakukan perubahan peringatan Hari Pers Nasional (HPN), yang setiap tahun jatuh pada tanggal 9 Februari. Dewan Pers dinilai, tidak sesuai dengan kinerja, fungsi dan kewenangan seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Dalam rapat pengurus yang diselenggarakan di Gedung PWI Jawa Timur, Selasa (17/4/2018), PWI Jatim mengeluarkan pernyataan sikap mempertanyakan dan menyorot kinerja Dewan Pers yang dinilai telah melanggar Undang-Undang Pers. Sebagaimana diketahui, peringatan HPN digelar setiap tanggal 9 Februari sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 tahun 1985 yang ditandatangai Presiden Soeharto berdasar pernyataan bersama semua wartawan nasional dari berbagai media dan organisasi wartawan di Solo pada 9 Februari 1946. Tanggal 9 Februari merupakan kesepakatan seluruh media dan organisasi wartawan yang berbeda. Saat itu dinyatakan tanggal 9 Februari sebagai hari kelahiran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), kata Wakil Ketua PWI Jawa Timur, Lutfil Hakim, Selasa (17/4/2018). Lutfil menegaskan, Pemerintah harus mengembalikan kinerja, fungsi dan kewenangan sesuai UU Pers. Kembalikan kinerja dan fungsi Dewan Pers sesuai UU Pers. Di dalam UU Pers, sama sekali tidak mengatur kewenangan Dewan Pers mengenai mengubah tanggal peringatan HPN, sambungnya. Verifikasi Perusahaan Pers Selain kritik terhadap wacana Dewan Pers mengubah tanggal peringatan HPN, pengurus PWI Jawa Timur juga mempertanyakan verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Sesuai dengan UU Pers, verifikasi perusahaan pers harus dikembalikan kepada organisasi perusahaan pers. Dewan Pers hanya berfungsi mendata. Demikian juga dalam melakukan uji kompetensi wartawan, harus diserahkan sepenuhnya kepada organisasi kewartawanan yang profesional dan bertanggung jawab. Tugas Dewan Pers adalah menerima data, bukan memverifikasi, ujar Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PWI Jawa Timur Djoko Tetuko. Menurutnya, pengubahan tanggal peringatan HPN dengan memandang sebelah perjuangan organisasi wartawan sebelum dan sesudah kemerdekaan, serta mempunyai sejarah perjuangan sangat panjang, sama dengan mengubur perjuangan wartawan Indonesia masa lalu. Senyampang mengembalikan kinerja Dewan Pers sesuai dengan UU Pers, kata Djoko, maka mekanisme rekrutmen komisioner Dewan Pers harus proporsional sesuai dengan jumlah anggota wartawan yang profesional dan jumlah perusahaan pers yang sesuai dengan UU Pers. rmc

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU