Home / Hukum & Pengadilan : Saat Hendak Ditahan, Seorang Pria Peluk Yaqud Anan

Cawali Korupsi, Dipeluk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 28 Mar 2018 07:18 WIB

Cawali Korupsi, Dipeluk

JAKARTA, Surabaya Pagi Ada pemandangan aneh saat Calon Walikota (Cawali) Malang, Yaqud Ananda Gudban, ditahan KPK dengan sangkaan terlibat korupsi. Wanita cantik berhijab ini, dipeluk seorang pria tak dikenal. Pria ini menghalangi wartawan yang hendak memotret Yaqud, yang baru keluar dari ruang pemeriksan gedung KPK Jl. Kuningan Jakarta, Selasa (27/3/2018) petang. Wartawan Surabaya Pagi yang berada diantara puluhan wartawan peliput di KPK menyaksikan sendiri, datangnya pria itu mendadak, sehingga tak dikenali identitasnya. Pria ini langsung memeluk politisi Partai Hanura itu. Sontak suasana menjadi haru bercampur tegang. Yagud sendiri tidak menolak, ia kemudian melepas pelukan dari si pria, masuk ke mobil tahanan KPK. Saya kakaknya," ujar pria itu. Pria itu kemudian diamankan oleh petugas keamanan KPK bersama seorang lainnya. Sementara itu, setelah Yaqud, tersangka lain yang juga anggota DPRD Kota Malang Heri Pudji Utami menyusul untuk masuk mobil tahanan. Kejadian ini berlangsung menjelang magrib pukul 18.00 Wib. Perempuan berkerudung yang mengenakan pakai gamis itu keluar dari KPK untuk ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka. Sore itu, Yaqud, sendiri tampak lesu, tampak tidak berniat memberikan komentar. Selain Yaqud, Walikota Malang, Moch Anton juga ditahan. Pria berbaju kemeja putih dengan corak hitam itu tersenyum saat berhadapan dengan wartawan. Dia menyerahkan kasus yang melibatkannya kepada proses hukum. "Sudah, kita ikuti saja," kata Anton sembari masuk ke mobil tahanan. Anton sendiri ditahan di Rutan KPK Cabang Guntur. Yaqud Ananda Gudban alias Nanda serta M Anton merupakan sua calon wali kota yang akan bertarung di Pilwali Kota Malang, 27 Juni 2018. Nanda merupakan calon Wali Kota Malang nomor urut 1 berpasangan dengan Ahmad Wanedi (Menawan). Dia diusung oleh PDI-P, PAN, PPP, Hanura dan didukung oleh Partai Nasdem. Sedangkan Anton merupakan calon Wali Kota Malang petahana nomor urut 2 berpasangan dengan Syamsul Mahmud (Asik). Dia diusung oleh PKB, Gerindra dan PKS. Selain dua pasangan calon itu, ada lagi satu pasangan calon yang turut dalam konstestasi Pilkada Kota Malang, yakni pasangan calon nomor urut 3, Sutiaji-Sofyan Edi Jarwoko (Sae) yang diusung oleh Golkar dan Demokrat. Tidak hanya Anton dan Yaqud Ananda Gudban, KPK juga menahan Heri Pudji Utami, Hery Subiantono, Sukarno, Rahayu Sugiarti, dan Abd Rachman. Semuanya masih tercatat anggota DPRD Kota Malang. Mereka ditahan di rutan Cabang KPK. "Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, pada hari ini (27/3) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap 7 tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di 5 rumah tahanan berbeda," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha. Kasus Suap APBD Seperti diketahui, sebanyak 18 Anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK. Mereka diduga menerima sejumlah uang terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 600 juta dari Wali Kota Malang Moch Anton. KPK memastikan penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 18 tersangka unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 2019 menerima fee dari Moch Anton selaku Walikota Malang periode 2013 2018. Fee tersebut diberikan bersama-sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono. Total fee yang diterima oleh Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 M. Arief Wicaksono (kini tengah menjalani persidangan) sebesar Rp 700 juta dari Jarot Edy. Kemudian diduga Rp 600 juta yang diterima Arief Wicaksono kemudian didistribusikan pada sejumlah anggota DPRD Kota Malang. Ke-18 anggota DPRD tersebut adalah SPT (Suprapto), MZN (HM. Zainudin) Wakil Ketua DPRD Malang periode 2014 2019, SAH (Sahrawi), SAL (Salamet), WHA (Wiwik Hendri Astuti) Wakil Ketua DPRD Malang periode 2014 2019, MKU (Mohan Katelu), SL (Sulik Lestyowati), dan ABN (Abdul Hakim. Kemudian BS (Bambang Sumarto), IF (Imam Fauzi), SR (Syaiful Rusdi), TY (Tri Yudiani), HPU (Heri Pudji Utami), HS (Hery Subianto), YAB (Yaqud Ananda Budban), RS (Rahayu Sugiarti), SKO (Sukarno), dan ABR (H. Abd Rachman). Tak Boleh Kampanye KPK tidak akan memberi izin kampanye bagi 2 calon wali kota Malang yang telah ditahan. Bagi kami kalau sudah proses penahanan maka ditahan. Sejauh ini belum ada preseden sama sekali keluar dari tahanan untuk melakukan kampanye. Pimpinan sudah menyampaikan, kalau izin itu dimintakan kita tidak akan berikan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, semalam. Ia juga mengingatkan agar kasus korupsi berjamaan di kota Malang ini tidak terjadi di daerah lain. Menurutnya, KPK akan memproses semua pelaku meski jumlah dugaan suapnya kecil. "Sudah ada bukti permulaan yang cukup kita akan kejar. Kalau memang korupsi dilakukan secara massal kita akan proses semua sepanjang bukti permulaan cukup," tandas Febri. Dalam penanganan kasus ini, KPK membaginya dalam 4 sprindik. KPK juga akan memanggil 12 anggota DPRD Malang sebagai tersangka kasus. "Besok (hari ini) dan lusa akan diagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD lainnya yang sudah kita umumkan sebagai tersangka," terang mantan aktivisi Indonesia Corruption Watch (ICW) ini. Tim Anton Redesign Ketua Tim Pemenangan Moch Anton dan Syamsul Mahmud, Arief Wahyudi mengatakan timnya akan berjuang keras memenangi Pilwali, meski Anton ditahan KPK. "Kami hormati proses hukum di KPK dan kami akan terus bergerak sampai titik darah penghabisan sebagai bentuk penghormatan kami kepada Abah Anton," ucap Arief dikonfirmasi terpisah. Arief menyebut tim pemenangan tidak menyangka Anton langsung ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan pagi kemarin. Tentu kami akan melakukan re-design dalam pergerakan," ujar dia. Tim Nanda Praperadilan Sementara itu, Jubir Tim Pemenangan Ya'qud Ananda Gudban-Ahmad Wanedi, Dito Arief mengungkapkan, partai pengusung dan relawan masih solid. "Tim menilai masih ada upaya hukum yakni dengan Praperadilan dan opsi itu kita masih matangkan bersama. Mari kita kedepankan asas praduga tidak bersalah," katanya usai rapat di kantor Media Centre Paslon Menawan, kemarin. Dito mengaku, dugaan suap yang beredar masih belum terbukti sebagai fakta persidangan. Dia menyakini, dugaan suap sengaja digulirkan beberapa oknum untuk mengacaukan Pilkada Kota Malang 2018. "Saya menegaskan kembali, jika dugaan suap bukan Rp700 juta, melainkan Rp15 juta. Hal itu masih dugaan saja dan belum terbukti. Karena itu kita menghargai proses hukum yang berjalan," ungkapnya. n jk/umr/azm/an

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU