Catat! MA Sederhanakan Format Putusan Kasasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 13 Jan 2018 01:23 WIB

Catat! MA Sederhanakan Format Putusan Kasasi

Mahkamah Agung ( MA) menerbitkan Peraturan MA Nomor 9 Tahun 2017 yang mengatur format atau template pedoman putusan perkara di tingkat kasasi. Peraturan MA tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta MA menyederhanakan putusan pemidanaan di tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, peraturan itu akan membuat proses minutasi atau pemberkasan perkara di tingkat kasasi menjadi lebih cepat. "Template ini diharapkan mampu mempercepat minutasi yang selama ini bisa berminggu-minggu, berbulan-bulan," ujar Abdullah di Media Center MA, Jakarta, Jumat (12/1/2018). Menurut Abdullah, selama ini berkas putusan perkara tingkat kasasi bisa mencapai ribuan halaman. Akibatnya, proses pemberkasan perkara butuh waktu lama. "Adanya Peraturan MA ini sebagai dasar hukum untuk membuat putusan secara sederhana, simpel dan tidak banyak halaman," jelas dia. "Karena sekarang secara konvensional jumlah halamannya bisa sampai ribuan. Kalau 1000 saja ngetiknya berapa lama," tambahnya. Dalam format baru itu, berkas putusan takkan lagi menyertakan keterangan saksi dan bukti. Sebab, telah dijelaskan di pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri. Tapi, syarat utama dari Peraturan MA itu adalah penjelasan keterangan harus sudah lengkap dan sempurna di berkas putusan pengadilan tingkat pertama. "Dengan demikian lebih efisien. Oleh karena itu, pengadilan putusan tingkat pertama harus lengkap. Kalau tidak lengkap akan jadi masalah ditingkat kasasi," kata dia. Meski dibuat lebih sederhana, Abdullah menjamin berkas perkara itu tak akan membuat bingung. Sebab, pertimbangan penting dalam perkara tersebut tetap dijelaskan secara rinci. "Jadi yang ditonjolkan adalah pertimbangannya, ucap Abdullah. Abdullah menambahkan, Peraturan yang diteken pada Desember lalu itu akan sepenuhnya diberlakukan tahun ini. Nantinya, perkara yang diputuskan hakim pengadilan tingkat pertama per Januari 2018, akan mengacu pada Peraturan MA itu dalam proses pemberkasan di tingkat kasasi. "Semua perkara yang putusannya per Januari 2018, akan dibuat template putusan sesuai Perma Nomor 9 Tahun 2017," ujar Abdullah. n jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU