Cara Membuat Paspor Online

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Jan 2019 10:30 WIB

Cara Membuat Paspor Online

SURABAYAPAGI.com - Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara. Paspor adalah syarat utama untuk traveling ke luar negeri. Jika dulu seseorang yang ingin membuat paspor harus datang ke kantor imigrasi terdekat, mengambil nomor pendaftaran dan mengantri. Saat ini, prosedur menjadi sangat efesien dengan sistem paspor online. Caranya cukup mudah, petama persiapkan berkas yang diperlukan. Tidak seperti yang pernah diberlakukan sebelumnya, saat ini tak perlu lagi mengunggah berkas pindaian dokumen pribadi saat mendaftar, tapi hanya perlu mengisi data-data sesuai dengan urutan langkah pra-permohonan di situs imigrasi. Jadi hanya perlu mempersiapkan untuk nantinya dibawa ke Kantor Imigrasi. Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah: - KTP (e-KTP) - Kartu Keluarga - Akta lahir/Ijazah/buku nikah - Paspor lama (untuk perpanjangan paspor) - Untuk pembuatan/perpanjangan paspor anak, siapkan juga: - KTP kedua orangtua - Buku nikah orangtua - Paspor Ayah/Ibu jika ada Kemudian kunjungi situs imigrasi.go.id atau download Aplikasi Antrian Paspor klik Layanan Paspor Online yang berada di dalam kotak Online Services, lalu klik Pra Permohonan Personal. Akan muncul halaman yang harus diisi dengan data pemohon. Pastikan data yang dimasukkan benar sesuai identitas. Tahap selanjutnya adalah datang ke kantor Imigrasi guna melakukan verifikasi data atau berkas serta wawancara. Setelah proses wawancara dipersilakan oleh petugas untuk membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi. Meskipun dilakukan secara online pasti akan tetap ada antrian, jadi harus mengantri dengan tertib. hw

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU