Home / Pilpres 2019 : Surat Terbuka untuk Capres Jokowi-Prabowo, Peserta

Capres Jokowi, “Pecat” Menteri yang Akhirnya jadi Raja Kecil Gabung Oposisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 26 Des 2018 07:23 WIB

Capres Jokowi, “Pecat” Menteri yang Akhirnya jadi Raja Kecil Gabung Oposisi

Yth Pak Jokowi-Pak Prabowo, Dalam pengamanan Misa Natal di Jakarta, Senin (24/12/2018) malam, saya mencatat ada hal yang menarik. Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, mengunjungi Gereja BPIB Jemaat Paulus Jakarta, tanpa gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kunjungan petinggi TNI dan Polri ini untuk memastikan keamanan saat Misa Natal berlangsung. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, lebih dahulu mengunjungi Gereja Katedral dengan mengenakan seragam dinas putih lengkap. Anies, berkunjung tanpa disertai Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya. Anies mengimbau perayaan Natal dirayakan dengan sederhana dan sesuai kemampuan. Usai dari Gereja Katedral, kunjungan dilanjutkan ke Gereja Santo Andreas Kim Taegon di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Rombongan Anies juga mengunjungi ke Gereja Mawar Sharon di Pegangsaan Dua, Gereja Paulus di Jalan Taman Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, dan ke Gereja GPIB Immanuel, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat. Ada apa Anies mengunjungi gereja gereja di malam natal tanpa mengajak aparat keamanan. Sebaliknya, kunjungan Panglima TNI dan Kapolri tidak mengajak Gubernur DKI, Anies yang memimpin pemerintahan daerah istimewa Jakarta. Mengapa Anies, yang maju dalam Pilkada DKI Jakarta, tahun 2017 tidak melakukan koordinasi dengan aparat keamanan. Mengingat seperti peristiwa natal sebelumnya pernah terjadi bom bunuh diri. Menurut akal sehat saya persoalan ini bukan sekedar urusan koordinasi semata. Saya menduga ada hal yang lebih substansial. Terutama dikaitkan dinamika politik sebelum-sebelumnya seperti reklamasi di Jakarta. Dalam urusan reklamasi ini, Anies Baswedan memutuskan menghentikan total proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Ada 13 pulau reklamasi yang izinnya dicabut. Anies menyebut, izin reklamasi itu dicabut karena para pengembang yang mengantongi izin tersebut tidak melaksanakan kewajiban mereka. Dasar Pencabutan izin reklamasi yakni Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995. Padahal Gubernur sebelumnya, Ahok, mengizinkan. Termasuk suport dari pemerintah pusat. Ini yang akhirnya mematik polemik. Menggunakan konsep hukum bahwa izin reklamasi ini keluarnya lewat pemerintah pusat yaitu Keppres dan bukan dari pemda, ada apa dengan pemerintahan provinsi DKI era Anies. Benarkah kewenangan yang dilakukan Anies berlebihan, karena kewenangan Pemprov DKI Jakarta adalah mengatur pengelolaan pulau reklamasi setelah pulau itu dibangun. Artinya, dengan izin reklamasi dari pemerintah pusat, aspek hukum administrasi, tugas pemda hanya mengakomodir dan mengatur hasil reklamasi melalui perda. Yth Pak Jokowi-Pak Prabowo. Dalam hukum Tata Negara diatur bahwa suatu negara dikatakan sebuah negara dimulai terjadinya negara sampai adanya pemerintahan. Pengertian ini diperkuat dangan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pe­me­rin­tahan Daerah. Dalam UU Otoda ini diatur bahwa otonomi daerah sebagai hak, wewenang, dan kewajiban dae­rah otonom untuk meng­atur dan mengurus sendiri urus­an pemerintahan. Sekaligus ke­pen­­tingan masyarakat se­tem­pat dalam sistem Negara Kesa­tu­an Republik Indonesia. Adanya langkah-langkah Anies seperti diatas, Otonomi daerah seolah mem­buahkan konsekuensi yang ti­dak terduga yaitu pelaksanaan Otoda menyimpang dari tujuan mulia pem­ben­tuk­an­nya?. Benarkah praktik yang dilakukan oleh Gubernur DKI Anies, contoh munculnya raja-raja kecil di daerah yang haus kekuasaan. Terutama daerah istimewa seperti DKI Jakarta, Aceh dan Yogjakarta. Benarkah Otoda kali ini bisa digunakan oleh sejumlah po­li­ti­si untuk berlomba-lomba menguasai ja­­batan strategis di dae­rah­nya?. Inikah fe­n­omena kepala daerah yang ingin membentuk kekuasaan monarki menafsirkan desentralisasi menggunakan politik otoda untuk kepentingan partai politik yang telah memiliki koalisi? Akankah Anies akan membangun raja kecil di Jakarta. Bila benar, sikap Anies ini akan m­e­ne­gas­kan bahwa dalam pelaksanaan Otoda sebenarnya ada permasalahan serius bagi langgengnya Negara Kesatuan Republik Indonesia? Benarkah penggambaran raja ke­­cil yang dilakukan Anies Baswedan, me­ngindikasikan suatu si­kap dan pe­r­­i­la­ku kurang men­g­­har­gai dan pa­tuh ter­ha­dap ke­wi­­ba­­­wa­an pe­me­rintah pu­sat dan nor­­ma hukum?. Apalagi sejak tahun 2000, yang ditandai adanya perubahan Kedua UUD, pasal 18 asli diamendemen menjadi pasal 18, 18A, dan 18B. Dalam perubahan ini ada pengaturan daerah istimewa ( pasal 18B ayat (1). Istilah yang digunakan juga berbeda dan menjadi satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa. Pengaturan ini didasarkan pada undang-undang, tapi tanpa merinci syarat suatu daerah istimewa. Selain itu, dalam pasal ini dibedakan antara satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus. Diatur pula konsep pelaksanaan daerah istimewa adalah konsep-konsep yang muncul dalam undang-undang yang mengatur pemerintahan daerah secara umum . Pengaturan ini sebagai pelaksanaan pasal mengenai pemerintahan daerah dalam konstitusi. Historinya, konsep ini disusun secara kronologis, meliputi UU 22/1948 (UUD 1945 asli), UU 1/1957 (UUD Sementara 1950), UU 18/1965, UU 5/1974, UU 22/1999 (ketiganya UUD 1945 asli). Dan UU 32/2004 serta UU no 23 tahun 2014 (UUD 1945 amendemen). Fenomena yang muncul dari sikap Gubernur DKI Anies ini se­per­­­­ti­nya bangsa ini harus menga­ta­kan oto­no­mi daerah gagal mem­­ba­ngun akun­tabilitas ke­ber­­wa­kil­an, baik da­lam hu­bun­­g­an pusat dan dae­rah mau­pun da­lam pe­nge­lolaan dan pe­­nye­leng­garaan urus­an pe­me­­­rin­tah­an?. Dalam Undang-undang yang mengatur daerah istimewa pertama kali adalah UU 22/1948 mengenai Pemerintahan Daerah, diatur syarat utama daerah istimewa yaitu daerah yang telah memiliki pemerintahan sendiri sebelum adanya Republik Indonesia. Sedangkan bentuk keistimewaannya adalah terletak pada kepala daerahnya. Hakikatnya, kepala daerah istimewa merupakan penguasa monarki. Nah, bisa jadi, Anies membaca bahwa monarki bersifat otokrat seperti kebanyakan dalam monarki absolut. Bahkan mungkin hanya sebagai pemimpin seremonial, yang hanya memiliki kekuasaan terbatas dengan otoritas aktual yang diberikan pada DPRD provinsi yang di-support wakil-wakil legislatif koalisinya. Saya khawatir, perilaku orang atau sekelompok orang seperti yang dilakukan Anies ini bisa menular ke beberapa provinsi untuk tidak semuanya nurut pemerintah pusat. Praktik mbalelo seperti bisa jadi ada pemicunya atau motif Misal, dalam kasus Anies Baswedan, ia tokoh yang bukan politisi tapi dekat dengan penguasa. Pertama, Anies dekat dengan SBY. Juga Anda Capres Prabowo. Lalu merapat ke Anda Capres Jokowi. Bahkan masuk dalam tim transisi perumus kebijakan Anda Capres Jokowi, sebelum menjadi presiden tahun 2014. Malahan mantan Rektor Universitas Paramadina ini pernah Anda ajak menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Setelah Anda Capres Jokowi pecat dari Mendiknas, Anies berlabuh kembali ke pelukan Partai Gerindra yang Anda Capres Prabowo pimpin. Adalah wajar, Anies yang punya background akademisi, bisa menafsirkan konsep desentralisasi bercampur politik praktis versi oposisi. Apalagi dikelompok oposisi ada guru desentralisasi, Amien Rais. Makanya, saya mencatat sikap Anies seperti diatas menerapkan perpaduan desentralisasi politik sekaligus administratif. Maklum, sejauh ini mayoritas kepala daerah masih menggunakan desentralisasi aman yaitu administrasi. Akal sehat saya menilai sikap Anies yang melawan kebijakan pemerintah pusat tentang reklamasi. Perlawanan kepala daerah istimewa DKI Jakarta, Anies Baswedan merupakan keberaniannya mengutak-atik kewenangan agar bisa mendapat kekuasaan yang lebih besar. Bisa jadi perlawanan Anies, terkait reklamasi, dilakukan dengan tidak sengaja terkait keinginan membentuk negara dalam negara. Cara Anies ini lebih cerdas agar perlawanannya ini tidak dikatagorikan sebagai perbuatan Makar, seperti GAM yang ingin membentuk Negara Aceh. Inilah dinamika politik kebijakan Anda Capres Jokowi. Ada kebijakan yang gampang memecat sejumlah menteri ditengah jalan. Anda Capres Jokowi, orang jawa yang mudah melukai beberpa tokoh politik seperti Anies Baswedan, Rizal Ramli, Sudirman Said, dll yang kini berpegangan tangan dengan oposisi. Anies Baswedan, salah satu contoh korban perlakuan tak mengenakan dari Anda Capres Jokowi, yang kini menduduki jabatan politik atas dukungan oposisi. Ternyata, Anies, kini bisa menganggu kebijakan Anda Capres Jokowi, seperti reklamasi. Prediksi saya pertarungan Pilpres 2019 yang tinggal empat bulan bisa mempersulit posisi Anda Capres Jokowi. Mengingat menteri pecatan Anda yang kecewa pada Anda tidak hanya Anies. Ada Sudirman Said, Rizal Ramli, Fery Mursidan Baldan, dan Tedjo Edhy Purdijatno. Empat mantan menteri Anda Capres Jokowi, kini bergabung ke Capres Prabowo. Ini bukan main-main. Dalam sejarah Indonesia, baru Anda presiden yang memiliki musuh eks anak buah sendiri. ([email protected], bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU