Capim KPK: Ini Masuk Gratifikasi!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Jul 2019 05:21 WIB

Capim KPK: Ini Masuk Gratifikasi!

Hibah Pemkot Surabaya ke Polda Jatim ---Pemberian hibah berupa 3 aset lahan dan bangunan untuk tambahan Polsek, oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kepada Polda Jatim, Senin (15/7) lalu, kembali disoal. Kali ini giliran Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Mufti Mubarak yang mengkritisi. Menurut Mufti, hibah ini sudah bisa dikategorikan gratifikasi.--- Tim Wartawan Surabaya Pagi, Alqomar Ditemui di gedung DPRD Surabaya, Mufti Mubarak menyebut jika hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kepada Polda Jatim patut dipertanyakan. "Hibah ini melanggar karena diberikan tanpa adanya persetujuan dari anggota dewan," ujar Mufti Mubarak, Rabu (24/7). Selain diberikan tanpa persetujuan dewan, Mufti Mubarak juga menilai hibah yang diberikan sangat dipaksakan. Mengingat diberikan disaat menjelang berakhirnya masa jabatan wali kota. Atas dasar tersebut, pria yang juga tercatat sebagai Ketua Pusat Kajian Tanah (Pukat) Kota Surabaya ini menyebut jika pemberian hibah kali ini bisa masuk kategori gratifikasi. "Tampaknya ini masuk gratifikasi karena diberikan jelang berakhirnya masa jabatan," tegasnya. Banyaknya kasus yang saat ini ditangani oleh Polda Jatim, seperti kasus amblesnya Jalan Gubeng semakin mengindikasikan aroma gratifikasi tersebut. "Kenapa kok ke Polda? Padahal BPN saja belum punya tanah. Ini masuk delik gratifikasi," imbuh pria asal Lamongan ini. Ditanya apakah masalah gratifikasi ke Polda bisa diusut oleh KPK, menurutnya, sangat bisa. Dimana Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini yang harus bertanggung jawab. "Ini peluang KPK. Dan Ibu Risma yang harus bertanggung jawab," tukas Mufti. Mufti menambahkan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 27 Tahun 2014 dan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) 19 Tahun 2016 pada pasal 331 ayat 2, pasal 335 ayat 1 dan ayat 2 huruf o. Substansinya dari pasal-pasal yang tertera, hibah dilakukan setelah ada persetujuan DPRD kecuali jika diperuntukkan bagi kepentingan umum. "Kalau disebut kepentingan umum kan mestinya ada manfaat bagi masyarakat. Ini Polri sudah punya anggaran kenapa masih dikasih hibah," heran alumni Unair ini. Sebelumnya, pakar hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) I Wayan Titib Sulaksana menyebutkan hal senada. Apalagi, rencana hibah tersebut tidak akan mengangkat derajat hidup orang banyak secara signifikan. "Batalkan saja!" tegas Wayan kepada Surabaya Pagi, Senin (22/7/2019). "Lebih baik hibahkan untuk pembangunan sarana pendidikan seperti sekolah," ucapnya. Selain tidak memberi dampak kesejahteraan secara nyata, Wayan juga meminta publik untuk menyoroti rencana hibah ini lantaran berpotensi gratifikasi. Dia mengingatkan persidangan Pemkot versus PT Gala Bumi Perkasa (GBP) selaku investor Pasar Turi di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 21 Maret 2017 silam. Ketika itu, PN Surabaya tidak menerima gugatan Pemkot atas PT GBP alias Pemkot kalah. Dua hari kemudian, Kamis, 23 Maret 2017, Pemkot menarik tiga mobil hibah mereka kepada PN. Salah satu mobil yang dihibahkan khusus untuk ketua PN adalah merek Pajero Sport anyar, ditarik bahkan baru tiga pekan sebelumnya diserahkan. "Belajar dari hibah ke PN. Apa namanya kalau tidak berpotensi gratifikasi. Patut diduga hibah ke Polda Jatim juga demikian. Bisa ada konflik kepentingan," ungkap Wayan. Untuk diketahui, Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya telah memberi hibah tanah ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk pembangunan tiga kantor polsek baru di Surabaya meliputi Gunung Anyar, Lakarsantri, dan Bulak. Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Surabaya, Muhammad Fikser enggan berkomentar terkait hal tersebut. Dia bahkan mengaku tak tahu menahu apakah soal hibah tiga lahan dan bangunan itu sudah disetujui oleh DPRD Surabaya atau belum. Saya belum tahu itu. Nanti saya tanyakan dulu, jawabnya. Padahal, ketika Walikota Tri Rismaharini mendatangi Polda Jatim untuk pemberian hibah, pada Senin (15/7) lalu, Fikser ikut mendampingi orang nomer satu di Kota Surabaya itu. Hibah tersebut rencananya digunakan untuk tambahan Kantor Polsek di Surabaya. Ketiga aset Pemkot Surabaya yang dihibahkan kepada polisi itu yakni untuk wilayah Sambikerep, Bulak, dan Gununganyar.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU