Capai 49%, OJK Imbau Warga Tak Sembarang Pinjam Online

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Jan 2020 20:07 WIB

Capai 49%, OJK Imbau Warga Tak Sembarang Pinjam Online

SURABAYAPAGI.COM, Cirebon Sesuai dengan data yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, perkembangan ekonomi di Ciayumajakuning dinilai terus alami pertumbuhan. Salah satunya terjadi pada sektor pasar modal. Hingga saat ini terdapat empat perusahaan efek dan 15 agen penjual reksadana (APERD) sebagai entitas untuk meningkatkan penetrasi produk pasar modal baik saham, obligasi, atau reksa dana yang berada di Wilayah III Cirebon. Menurut data yang ada di bulan September 2019 menunjukkan, terdapat pertumbuhan investor saham yang signifikan mencapai 49 persen menjadi 10.329 investor di wilayah Ciayumajakuning dengan valuasi saham mencapai Rp635 miliar. Pada instrumen pasar modal lainnya yaitu reksadana, jumlah investor mencapai 2.268 dengan kepemilikan reksadana sebesar Rp95,32 miliar. Kepala Otoritas Jasa Keuangan Cirebon, Muhamad Lutfi menuturkan, hal ini salah satunya didorong oleh pelaksanaan edukasi yang dilakukan Bursa Efek Indonesia Jawa Barat bekerja sama dengan Galeri Bursa Efek Indonesia yang tersebar di 6 (enam) kampus. Yakni Unswagati, IAIN Syekh Nurjati, Universitas Muhammadiyah Cirebon, Universitas Wiralodra Indramayu, Universitas Majalengka, dan Universitas Kuningan. Salah satu bentuk edukasi yang rutin dilakukan adalah melalui Sekolah Pasar Modal (SPM) yang sepanjang 2019 telah dilakukan sebanyak 24 kali, atau meningkat 2 kali lipat dibanding tahun sebelumnya, terangnya. Salah satu fungsi OJK selain pengaturan dan pengawasan, adalah perlindungan konsumen yang mencakup preventif melalui edukasi dan represif dalam bentuk pelayanan pengaduan konsumen. Pada skala nasional, Otoritas Jasa Keuangan telah menuntaskan Survei Nasional Literasi dan Inklusi keuangan yang menunjukkan indeks literasi keuangan mencapai 38,03 persen dan indeks inklusi keuangan 76,19 persen. Angka tersebut meningkat dibanding hasil survei OJK 2016 yaitu indeks literasi keuangan 29,7 persen dan indeks inklusi keuangan 67,8 persen. Dengan sinergi dan kerja keras bersama antara Pemerintah, OJK, Kementerian/lembaga terkait, Industri Jasa Keuangan dan berbagai pihak lain, target indeks inklusi keuangan yang dicanangkan pemerintah melalui Perpres Nomor 82 tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) sebesar 75 persen pada tahun 2019 telah tercapai. Di level regional Cirebon, pada tahun 2019, OJK Cirebon telah melakukan edukasi dan literasi keuangan sebanyak 81 (delapan puluh satu) kali dengan cakupan peserta edukasi sejumlah 5.324 orang. Dari sisi pengaduan konsumen, sepanjang 2019, Kantor OJK Cirebon menerima dan menyelesaikan pengaduan melalui surat sebanyak 80 pengaduan, serta melayaniwalk in customer sebanyak 516 orang. Adapun masalah yang banyak diadukan di antaranya terkait penundaan pelunasan, konsumen yang tidak diberikan salinan perjanjian kredit dan tidak adanya klausul yang jelas pada perjanjian kredit/pembiayaan terkait pelunasan dipercepat, jelasnya. Terkait hal ini, OJK mengimbau agar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) berpedoman pada SE OJK nomor 13/SEOJK.07/2014 terkait perjanjian baku yang menyatakan bahwa perjanjian baku dilarang menyatakan konsumen tunduk pada peraturan baru, tambahan, atau lanjutan yang dibuat secara sepihak dalam masa konsumen memanfaatkan produk/layanan yang dibelinya. Terkait perjanjian kredit/pembiyaan, diimbau agar PUJK senantiasa memberikan salinan perjanjian tersebut karena sesuai Pasal 26 POJK nomor 1/POJK.07/2013 terkait perlindungan konsumen, tertuang bahwa PUJK wajib memberikan tanda bukti kepemilikan produk/layanan kepada konsumen sesuai pada waktunya sesuai dengan perjanjian dengan konsumen. Selain itu, 2019 merupakan tahun kedua OJK menyelenggarakan pelayanan permintaan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Pada tahun ini, pelayanan SLIK mencapai 7.582 layanan permintaan atau meningkat sekitar 168,96% dibanding tahun sebelumnya. Terkait hal ini, OJK mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap oknum yang mengaku dapat membantu mendapatkan hasil informasi debitur dengan meminta imbalan biaya karena layanan SLIK adalah tidak berbayar. OJK juga berperan aktif pada Satuan Tugas Waspada Investasi. Sepanjang tahun 2019, Satgas Waspada Investasi secara nasional telah menghentikan 444 entitas ilegal dan 1.898 pelaku pinjaman online ilegal. Terhadap hal ini, diimbau kepada masyarakat yang bermaksud memanfaatkan pinjaman online agar Pinjam pada perusahaan yang terdaftar/berizin di OJK(cek melalui www.ojk.go.id / kontak OJK 157/ whatsapp 081-157-157-157), Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, Lunasi cicilan tepat waktu, Hindari gali lubang tutup lubang, dan Ketahui denda dan bunga sebelum meminjam. Saat ini terdapat 144 perusahaan terdatar/berizin di OJK dan diimbau agar masyarakat tidak melakukan peminjaman melalui pinjaman online ilegal karena dapat berpotensi kepada ancaman teror, kekerasan, dan pencemaran nama baik. Karena pinjol ilegal mengambil seluruh kontak telepon dan menggunakannya untuk penagihan yang tidak bertanggung jawab, pungkasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU