Camat Tipu Lurah Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 23 Sep 2020 21:56 WIB

Camat Tipu Lurah Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

i

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar.

 

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan pengumpulan bahan keterangan serta barang bukti, kemudian ditetapkan sebagai tersangka, Suherman (SH), mantan Camat Kras Kabupaten Kediri akhirnya ditahan.

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

Suherman jadi tersangka kasus penipuan yang mana korbannya adalah seorang Lurah. Akibat ulah tersangka, korban mengalami kerugian mencapai Rp 125 juta.

"Iya benar yang bersangkutan telah ditahan dan sudah mengikuti proses rapid test COVID 19, sejak Kamis (17/9) lalu," ujar Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, Rabu (23/10/2020).

Lukman mengatakan Suherman tersangkut kasus penipuan dengan memberikan janji jabatan dalam proses pengisian perangkat desa di Kecamatan Kras.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar menjelaskan, kasus penipuan ini terjadi pada 2016. Saat itu kades se-kecamatan diundang oleh tersangka ke pendopo kecamatan kras.

Baca Juga: Keluarga Korban Tolak Restorative Justice

Kades yang diundang adalah Kades dari Desa Kanigoro, Desa Kras, Desa Jambean, Desa Pelas, dan Desa Butuh. Dalam pertemuan itu Suherman mengatakan bahwa pemkab membuka lowongan untuk perangkat desa.

Dalam pertemuan itu, Suherman juga meminta para Kades untuk mempersiapkan diri, serta menyampaikan kalau Kades punya calon yang akan diajukan agar dikondisikan.

"Dia (SH) menyampaikan kepada kades, bahwa di Kabupaten Kediri membuka pengisian perangkat desa yang mana di pemerintah desa ada perangkat desa yang kosong. SH kemudian meminta para kades untuk mempersiapkan diri, serta menyampaikan kalau kades punya calon yang akan diajukan supaya dikondisikan," terang AKP Gilang.

Baca Juga: Ditinggal Belanja, Rumah Dibobol Tetangga

"Tersangka SH meminta uang kepada kades secara bertahap, hingga pada akhirnya ada kades yang mengalami kerugian material Rp 125 juta," tutur AKP Gilang.

Diungkapkan Gilang, ditahannya Suherman dilakukan agar dapat memudahkan dalam proses penyidikan. Setelah dilakukan penahanan di tahanan Mapolres Kediri dan melengkapi berkas, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pada Juli 2020 lalu Satreskrim Polres Kediri mendapat laporan adanya dugaan kasus penipuan yang dilakukan Suherman selaku mantan Camat Kras Kabupaten Kediri.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU