Home / Hukum & Pengadilan : Jelang Pilkada Serentak 2018 di Jatim

Cabup Probolinggo Diperiksa KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Jan 2018 01:24 WIB

Cabup Probolinggo Diperiksa KPK

Pilkada Serentak 2018 di Jawa Timur tak hanya dipanaskan kasus dugaan mahar politik Rp 170 Miliar yang diungkap La Nyalla Mattalitti. Ada juga calon kepala daerah yang mulai diperiksa aparat penegak hukum, terkait kasus korupsi. Seperti dialami Abdul Malik Haramain, Calon Bupati (Cabup) Probolinggo yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat. Selasa (16/1/2018) kemarin, politisi yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Abdul Malik disebut menerima uang sebanyak USD 37 ribu dari proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) senilai Rp 5,95 triliun. ----------------- Laporan : Tedjo Sumantri Joko Sutrisno ---------------- Politisi PKB itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Ia merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution. Perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP yang terdiri atas perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra. "Yang bersangkutan (Abdul Malik Haramain) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kemarin. Nama Abdul Malik tercantum dalam surat tuntutan jaksa KPK dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP. Dalam dakwaan, Abdul Malik diduga menerima suap terkait proyek tersebut melalui anggota DPR Miryam S Haryani. Menurut jaksa, untuk kepentingan pembahasan anggaran e-KTP, anggota DPR memerintahkan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, untuk meminta uang dari para pengusaha yang akan melaksanakan pekerjaan proyek e-KTP. Abdul Malik pernah disebut oleh jaksa menerima uang proyek e-KTP dalam dua tahap. Pemberian dilakukan di ruang kerjanya di Gedung DPR. Ditanya soal ini, Abdul Malik Haramain tampak. "Sudah saya tegaskan dari dulu," singkatnya usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1) kemarin. Dalam pemeriksaan, Abdul Malik menyatakan ke penyidik jika dirinya tidak mengenal Anang. "Sama sekali tidak. Jadi, saya dengar nama Pak Anang itu baru sekarang saja," cetus dia. Disinggung adanya pembahasan anggaran proyek KTP-el di Komisi II yang dulu ditempatinya, Abdul Malik juga enggan mengelaborasi lebih lanjut. "Semua sudah saya jelaskan, termasuk pertanyaan tadi. Jadi monggo tanyakan ke penyidik," tandasnya. Lebih lanjut, Calon Bupati Probolinggo yang diusung oleh partai PKB tersebut mengaku tak bisa membeberkan secara gamblang terkait materi pemeriksaan yang baru saja dilakukan terhadap dirinya kemarin. "Menurut hukum saya ga boleh menjelaskan pada publik apa yang ditanyakan. Jadi silakan tanya ke penyidik," pungkasnya. Abdul Malik saat ini merupakan calon bupati Probolinggo pada Pilkada 2018 yang bakal digelar 27 Juni nanti. Dia sudah mendaftar bersama pasangannya HM. Muzayyan. Pasangan itu didukung oleh PKB yang memiliki delapan kursi dan Partai Demokrat dengan satu kursi di DPRD Probolinggo. Muzayyan sendiri adalah pengasuh salah satu pondok pesantren di Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Ada tiga pasangan calon yang maju Pilkada Kabupaten Probolinggo 2018. Yakni petahana P Tantriana SariTimbul Prihanjoko yang diusung Nasdem, PDIP, Golkar, PPP dan Gerindra. Kemudian MalikMuzayyan, dan pasangan calon independen Jumanto-Imaduddin. Sementara itu, pasangan Hj.Puput Tantriana Sari -Timbul Prihanjoko merupakan petahana yang diusung oleh koalisi gemuk, yakni Nasdem 14 kursi, PDIP 5 kursi, Gerindra 5 kursi, PPP 5 kursi, dan Golkar 5 kursi, dengan total 34 kursi koalisi. Untuk jumlah Kursi yang ada di DPRD Kabupaten Probolinggo jumlahnya mencapai 45 kursi Pemeriksaan Berlanjut Dalam beberapa pekan terakhir, penyidik KPK memanggil kembali anggota dan mantan anggota DPR saat proyek senilai Rp 5,8 triliun tersebut berjalan. KPK tengah mendalami aliran uang haram proyek eKTP yang diduga masuk ke kantong wakil rakyat. Mereka yang telah diperiksa yaitu mantan Ketua Banggar Melchias Marcus Mekeng, mantan Wakil Ketua Banggar Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, dan Mirwan Amir. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa mantan anggota Komisi II Yasonna H Laoly dan Miryam S. Haryani, hingga mantan pimpinan Komisi II Taufik Effendi. Tak Ada Penangguhan Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan dirinya tak sepakat bila proses hukum terhadap kasus korupsi dihentikan sementara terhadap calon kepala daerah yang sudah terdaftar. Hal itu mengacu pada Peraturan Kapolri yang diterbitkan Kapolri sebelumnya, Jenderal (Purn) Badrodin Haiti, yang menyatakan pengusutan kasus terhadap calon kepala daerah harus menunggu proses pilkada selesai. "Kalau saya enggak begitu. Kalau yang bersangkutan ternyata dalam perjalanan pengesahan sebelumnya sudah nyata-nyata akan menjadi terdakwa lebih lanjut, kalau menurut saya harus diberikan sinyal. Menurut saya lho," kata Agus. Namun, lanjut Agus, bisa saja proses hukum khususnya pada kasus korupsi calon kepala daerah tidak dilanjutkan lantaran belum ada bukti awal yang kuat. Jika menghadapi situasi demikian, menurut Agus, KPK bisa menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah. "Kalau memang diperiksa buktinya belum jelas dan masih di awal. Itu bisa kami enggak periksa dulu supaya kami adil," lanjut dia. Anggota Komisi II dari Fraksi PAN Yandri Susanto mendukung KPK. Menurutnya, jangan­ sampai momentum Pilkada menjadi ajang bagi calon kepala daerah untuk berlindung dari proses hukum. Jangan sampai kontestasi pilkada ini buat berlindung untuk tidak diperiksa. Penegakan hukum ada ruangnya, jaksa agung tugasnya apa, KPK apa tugasnya, Polri tugasnya apa, tandasnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU