Cabuli Gadis di Hotel Oval, Anggota DPRD Dieksekusi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 23 Jan 2018 01:00 WIB

Cabuli Gadis di Hotel Oval, Anggota DPRD Dieksekusi

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dibantu Kejari) Bangkalan akhirnya mengeksekusi Kasmu, oknum anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, Senin (22/1/2018). Ini dilakukan setelah ada putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan terpidana Kasmu terbukti melakukan tindak pidana pencabulan atau asusila. Kini, Kasmu yang juga politisi Partai Gerindra ini mendekam di penjara Lapas Porong, Sidoarjo. Eksekusi terhadap Kasmu dilakukan berdasarkan putusan MA Nomor : 2645 K/P.SUS/2016, yang menyatakan Kasmu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. Dan menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi menjelaskan, sekitar pukul 06.00 pagi tim menuju ke Bangkalan. Menurut informasi, rencananya akan ada rapat komisi dengan pimpinan rapat adalah Ketua Komisi A (terpidana). Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, tim dari Kejari Surabaya dibantu Kejari Bangkalan melakukan eksekusi terhadap Kasmu, di Kantor DPRD Bangkalan, kata Kasi Intel Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, Senin (22/1). Ketut menerangkan, di PN Surabaya Kasmu dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan cabul. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan. Mahkamah Agung memutus dan menyatakan bahwa Kasmu terbukti secara sah terbukti berbuat cabul, jelasnya. Lanjut Ketut, saat ini Kasmu masih aktif menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Bangkalan. Selain alasan menjalankan putusan Mahkamah Agung, eksekusi terhadap Kasmu dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif terhadap panggilan Kejaksaan. Sehingga terpidana dieksekusi atau ditangkap di Kantor DPRD Bangkalan. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Didik Adyotomo menambahkan terpidana Kasmu berhasil ditangkap tepat pukul 12.15 WIB. Saat itu terpidana dengan mengendarai mobil Fortuner warna hitam M 888 PX masuk ke halaman gedung DPRD Bangkalan, selanjutnya kami lakukan penangkapan terhadap terpidana. Setelah penangkapan, Kasmu kami tahan di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, tambah pria yang kerap dipanggil Dadit ini. Eksekusi Diprotes Terpisah, Abdul Malik, penasihat hukum terpidana Kasmu mempertanyakan proses eksekusi yang dilakukan jaksa tersebut. Ia menilai proses eksekusi dilakukan tidak dengan transparansi. Setelah mendapat informasi dari wartawan, sekitar pukul 14.30 WIB saya sempat menanyakan ke jaksa F dan HB terkait rencana upaya eksekusi yang bakal dilakukan tim jaksa. Namun kedua jaksa tersebut menjawab tidak ada agenda kegiatan pelaksanaan eksekusi yang pihaknya lakukan terhadap Kasmu pada Senin (22/1/2018). Namun kenyataannya, info eksekusi Kasmu itu benar dilakukan jaksa. Kita mempertanyakan apa motif jaksa tidak transparan terhadap upaya eksekusi ini, ujar Malik melalui sambungan selulernya, Senin (22/1/2018). Tambah Malik, ia baru mengetahui kebenaran pelaksanaan eksekusi saat dihubungi oleh Kasmu. Saya dikabari Kasmu saat dirinya sudah berada di Lapas Porong, beber Malik. Selanjutnya, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA tersebut. Malik mengakui bahwa pihaknya sudah memiliki novum (bukti baru, red) guna melengkapi persyaratan pengajuan PK. Kita bakal ajukan PK dalam waktu dekat, kita sudah mempersiapkan novum, tambah Malik. Kasus Berawal Kasus ini berawal saat Kasmu ditangkap Tim Cobra Subdit II Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di Hotel Oval, Surabaya pada 2 Februari 2015 silam. Saat ditangkap, Kasmu sedang berduaan di dalam kamar bersama perempuan di bawah umur berinisial LCD yang berusia 16 tahun. Selanjutnya kasus ini disidangkan di PN Surabaya. Sayangnya, oleh Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Musa Aini, terdakwa Kasmu lolos dari jeratan bui. Hakim Musa menyatakan politikus Partai Gerindra itu tidak bersalah, dan divonis bebas. Hal tersebut berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Rahmat Hary Basuki yang menuntut terdakwa Kasmu dengan tuntutan 7,5 tahun penjara. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang pencabulan anak dibawah umur. Atas putusan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Jaksa Hary mengajukan kasasi. Putusan MA Nomor : 2645 K/P.SUS/2016 itu dibacakan Hakim Agung pada Mei 2017, dan diterima Pengadilan Negeri Bangkalan pada Oktober 2017 lalu. Pada putusan MA, Kasmu dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. n bd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU