Cabuli Bocah Sebanyak 16 Orang, Pembina Pramuka "Predator" Anak Dibawah Umu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 23 Jul 2019 11:46 WIB

Cabuli Bocah Sebanyak 16 Orang, Pembina Pramuka "Predator" Anak Dibawah Umu

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Unit 1 Perlindungan anak dan perempuan, Subdit 4 Renakta, Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap pencabulan terhadap anak dibawah umur. Tersangka bernama Rahmat Santoso Slamet,30, warga Kupang Segunting 4 /25 RT 06 RW 02 Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Dan saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. "Kita menindaklanjuti atas laporan dari orangtua korban selanjutnya, kita Lidik,"kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera di humas Polda Jatim (23/7/2019). Dengan didampingi Kasubdit 4 Renakta AKBP Festo Ari Permana, setelah dilakukan Lidik kita langsung mengamankan tersangka di rumahnya di kawasan Kupang Segunting 4 / 25 RT 06 RW 02 Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Masih kata Festo, tersangka yang merupakan pembina ekstra kurikuler Pramuka di 5 SMP dan 1 Sekolah Dasar baik negeri atau swasta di wilayah Surabaya melakukan pencabulan ini sejak tahun 2016. Dimana, tersangka merayu korban untuk mengikuti grup Pramuka inti yang bernama " Minion" dengan syarat harus mengikuti 7 tahapan tes di rumah tersangka. Diantaranya, tahapan pertama korban dan tersangka bertelanjang bulat, tahap kedua kemaluan korban dipegang atau di remas oleh tersangka untuk membuktikan apakah kemaluan korban bisa berdiri, tahap tiga tersangka dan korban melakukan handjob atau mengocok kemaluan secara bergantian, tahap keempat korban harus menginap di rumah tersangka dan tidur berdua dalam keadaan telanjang dan saling berpelukan, tahap kelima tersangka dan korban melakukan sodomi secara bergantian dan tahap keenam tersangka dan korban melakukan blow job atau mengulum secara bergantian dan terakhir ketujuh makan ayam geprek yang sangat pedas. " Saat pelaksanaan tes ini para korban dipanggil secara bergiliran ke rumah tersangka dengan waktu berbeda," paparnya. Korban yang lapor ke polisi ada tiga orang AM,14, BRK,15, dan IM,15 dan dikembangkan penyidik ditemukan 11 korban anak lagi dari 3 sekolah yang berbeda dan 1 satu korban anak tetangga TRA, 14, A, 14, Z, 14, AS, 14, MA,14, ASB,14, A,14, C,15, D,15, F, 15 dan S,16. Saat diperiksa tersangka Rahmat ini mengaku dirinya melakukan ini karena pernah menjadi korban pencabulan saat masih kecil. Dan ketika besar, dirinya memiliki fantasi untuk bisa melakukan pencabulan tersebut. " Butuh fantasi saja,"terangnya sambil tertunduk. Barang bukti yang diamankan lembar fotocopi legalisir kutipan akta kelahiran Arya Mardhani, satu lembar fotocopy legalisir kartu keluarga atas nama Moh. Raip, satu lembar fotocopy legalisir kutipan akta kelahiran Berlian Reza Khan, satu lembar fotocopy legalisir kartu keluarga atas nama Muhammad Iksan, satu lembar fotocopy legalisir kartu keluarga atas nama RAwi, satu lembar fotocopy legalisir kutipan akta kelahiran Tomy Rizky Aditya, satu lembar fotocopy legalisir kartu keluarga atas nama Tono Amboro, satu buah alat vavor warna hitam dan satu buah handphone. Akibat perbuatannya dikenakan pasal 80 dan pasal 82 UURI no 17 tahun 2016 tentang perubahan UURI no 35 tahun 2002 tentang perubahan atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU