Cabuli Bocah, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 15 Jan 2019 08:41 WIB

Cabuli Bocah, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

SURABAYAPAGI.com - Nurhadi, terdakwa pencabulan anak di bawah umur, akhirnya menjalani sidang perdana di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/1) kemarin. Terdakwa kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur itu dijerat pasal 76 E junto pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Sidang agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo digelar secara tertutup, mengingat perkara asusila. Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini, usai sidang mengatakan bahwa selama proses persidangan, terdakwa masih saja membantah perbuatan cabul yang dilakukan terhadap korban berinisial SGV, anak laki-laki berusia 4 tahun. Padahal seluruh bukti dan saksi yang kita miliki sudah mengarah unsur dugaan pidana yang dilanggar terdakwa. Biar nanti kita buktikan di persidangan, ujar jaksa Damang, Senin (14/1). Tambah jaksa, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: RM: 12.70.51.48 tanggal 14 Oktober 2018 terhadap saksi korban SGV dari Instalansi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD dr. Soetomo Surabaya menyebutkan, pada bagian saluran pembuangan bagian belakang SGV, ditemukan luka lecet disertai bengkak dan kemerahan. Bahkan, pada ujung kulit alat kelamin bengkak, kemerahan, dan ditemukan gelembung berisi cairan yang diduga akibat kekerasan tumpul. Damang menegaskan, akibat ulah Nurhadi, korban masih mengalami trauma cukup berat. "Korban SGV merasakan trauma dan takut," beber jaksa. Perlu diketahui, kasus ini bermula pada Minggu (14/10/2018) sore sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di kamar rumah korban berinisial SGV (4) di Jalan Putat Jaya Sekolahan Surabaya, terdakwa sering menginap lantaran keluarga dan terdakwa bertetangga. Ketika itu, Nurhadi lantas memanggil SGV ke lantai dua kamarnya dengan alasan ingin melihat televisi. Setelah itu, Nurhadi langsung melancarkan aksi bejatnya. Nurhadi lantas memaksa SGV menurunkan celana hingga terlihat alat vitalnya. Kemudian, SGV dipangku oleh terdakwa dengan posisi resleting terdakwa terbuka. Dari sanalah kemudian Nurhadi memasukkan kemaluannya ke lubang anus milik korban. Tak hanya itu saja, Nurhadi juga mencubiti alat vital korban hingga akhirnya nafsu buas Nurhadi tersampaikan. Selanjutnya, Nurhadi mengancam SGV agar tak menceritakan kepada siapapun. Kendati demikian, kasus itu pun dapat terungkap oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Akhirnya Nurhadi ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Anne Rusdiana, menunda sidang Senin (21/1) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak jaksa.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU