Cabuli Anak Tetangga, Pria di Sidrap Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 27 Jun 2020 10:22 WIB

Cabuli Anak Tetangga, Pria di Sidrap Ditangkap

i

Polisi menangkap Kahar (48) warga Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan karena kasus pencabulan. SP/ DECOM

SURABAYAPAGI.com, Sidrap - Polisi menangkap Kahar (48) warga Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan karena kasus pencabulan. Kahar diduga mencabuli bocah perempuan yang merupakan tetangganya sendiri.

Kahar ini diamankan unit Khusus Satreskrim Polres Sidrap di rumahnya, Jumat(26/6/2020). Penangkapan ini bermula dari laporan ibu korban.

Baca Juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Dituntut 11 Tahun Penjara

"Setelah ada laporan kami langsung bergerak mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika, Sabtu(27/6/2020).

Benny menjelaskan korban awalnya mengeluh sakit di kelaminnya. Sang ibu lalu membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksa.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Dobrak Gedung Rektorat dan Turun Jalan

"Karena khawatir, selanjutnya ibu korban membawanya untuk diperiksa di RSUD Nene Mallomo Sidrap. Dari hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa korban telah mengalami dugaan pencabulan," ujarnya.

Ibu korban, kata Benny, lalu menanyai korban. Si anak pun menceritakan yang dialaminya.

Baca Juga: Senin ini, Rektor Universtitas Pancasila Jakarta akan Diperiksa Polisi, Soal Pelecehan Seksual

"Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya bahwa bahwa benar dirinya telah mengalami dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku," ucapnya.   dsy4

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU