Cabuli Anak Dibawah Umur, Dituntut 9 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 14 Nov 2018 09:26 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur, Dituntut 9 Tahun

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terdakwa Malik (26), hanya tertunduk malu di depan majelis hakim. Warga Jalan Sidotopo 12, Surabaya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/11). Malik dituntut selama sembilan tahun atas perkara dugaan persetubuhan terhadap saksi korban HR (16). Terdakwa Malik menjalani sidang tuntutan di Ruang Sari 2 PN, Surabaya. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Katrin Sunita mengatakan terdakwa diduga melanggar pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Menuntut, terdakwa pidana penjara sembilan tahun," ujar Katrin. Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa Arif Budi Prasetyo dan Victor A Sinaga mengaku keberatan dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Menurutnya, tuntutan jaksa terlalu berat lantaran korban sendiri bukan wanita baik-baik lantaran sudah mengenal miras. "Kami meminta hukuman yang seringan-ringannya kepada majelis hakim," tegas Victor. Selain itu, Victor juga mengaku masih satu kelompok dengan terdakwa. Bahkan, saat dilakukan dugaan pemerkosaan seperti yang dituduhkan pada awalnya kala itu, korban dalam keadaan sadar Sampai akhirnya Malik, SH, dan beberapa rekannya menenggak miras lalu menggauli SH di sebuah pemakaman. "Korban memang masih di bawah umur, tapi kan masih satu geng dengan terdakwa. Hal itu juga atas dasar kemauan sendiri, diduga bukan wanita baik-baik, tidak ada penyesalan dari pihak korban," tandasnya. Dalam pemberitaan sebelumnya, seorang remaja berinisial SH ditemukan tidak sadarkan diri serta terbungkus sebuah tikar dengan kondisi setengah telanjang di sebuah pemakaman, tepatnya di area makam Pegirian, Sidotopo Sekolahan IV, Sidotopo, Surabaya, Jatim. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Sabtu (14/4) lalu, SH menjadi korban kekerasan seksual lantaran saat ditemukan, celana SH turun hingga ke lutut dan tanpa kaus. Saat sadar pun, kondisi SH masih teler lantaran masih dibawah pengaruh alkohol. Selanjutnya, SH mulai berkisah ketika itu dirinya tak sadarkan diri usai diajak berpesta minum-minuman keras (miras) oleh kekeasihnya, YS yang berawal bertemu di sebuah diskotik sebelum akhirnya diajak ke makam. Lalu, berdasarkan hasil visum pun, korban diduga diperkosa lebih dari satu kali oleh pelaku yang berbeda. nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU