Cabuli Anak di Bawah Umur, Guru Honorer Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Mar 2019 15:34 WIB

Cabuli Anak di Bawah Umur, Guru Honorer Diringkus Polisi

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Gaguk Wahyudi (30) warga Dusun Kalijaring, Desa Kali Kejambon, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang. Hal ini disebabkan aksi pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur. Pria yang berprofesi sebagai Guru honorer tersebut, dilaporkan oleh orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan tersangka kepada anaknya, IPM (12) yang masih berstatus sebagai pelajar, asal Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Jombang Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari ibu korban dengan nomor laporan, LPB/88/III/RES.1.24./2019/JATIM/RES JBG, pada Tanggal 19 Maret 2019. "Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya tersangka kita amankan dirumahnya,"Ujarnya saat ditemui di Mapolres Jombang. Selasa 27 Maret 2019. Ia menjelaskan, kronologis kejadian pencabulan terhadap IPM diawali dengan rayuan manis yang dikirimkan tersangka melalui pesan singkat serta mengajak korban untuk ketemu dengan alasan ingin mengajak jalan-jalan. Setelah bertemu dengan korban, tersangka ternyata membawa korban kerumahnya yang saat itu dalam kondisi sepi, kemudia terjadilah tidakan pencabulan terhadap Korban, Imbuhnya. Usai melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban, tersangka tidak langsung mengatarnya pulang karena alasan kondisi sedang hujan, kejadia tersebut berlangsung hingga sore hari. Saat menjelang Magrib korban meminta pulang, namun oleh tersangka hanya diantar sampai di depan tambal ban dekat rumah korban. Usai kejadian tersebut korban bercerita kepada keluarganya dan keluarga korban segera melapor kepada kami dan langsung kami tidak lanjuti. Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban dasn pelaku, satu Unit Sepeda motor Honda Supra X warna hitam No : S-3970-SMX, dua buah handphone di amankan di Mapolres Jombang. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 UURI No. 35 Th 2014 atau Pasal 81 UURI No. 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). nur

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU