Butuh Keadilan, Laporkan Ke Propam

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 20 Feb 2019 18:14 WIB

Butuh Keadilan, Laporkan Ke Propam

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan terus menyeret Bos PT Vagansa Sukses Mandiri dan Vagansa Sukses Internasional, Teguh Wiyono dan Jatinsus Setijawan sebagai tersangka. Namun justru sebaliknya korbannya, Imam Subarkah dilaporkan ke Reskrimsus. Menurut imam Subarkah, mereka yang sudah ditetapkan tersangka belum juga ditahan. "Ini kan aneh. Sudah hampir setahun hingga muncul dua tersangka belum juga ditahan. Seharusnya yang ditindak lanjuti kasus pertama dulu," kata kuasa hukum Imam Subarkah DR Maruf Syah SH, MH. Dijelaskan Maruf, berdasarkan surat bernomor 43/SK/MSP_LF/II/2019, DR Maruf Syah SH, MH, kuasa hukum Imam Subarkah meminta perlindungan hukum yang ditujukan kepada Kabidpropam Polda Jawa Timur, Rabu (20/2). Hal ini pihaknya lakukan karena menilai adanya kejanggalan pada upaya pemanggilan terhadap Imam Subarkah yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Melalui surat bernomor K/124/I/RES.2.2/2019/Ditreskrimsus tertanggal 24 Januari 2019 itu, Imam Subarkah seyogyanya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan perkara penipuan dan penggelapan serta pasal 3,4 dan 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pemanggilan ini tidak tepat dan dapat diduga sebagai tindakan balasan atas laporan polisi yang dibuat klien kami sebelumnya, tegas Maruf Syah, Rabu (20/2). Berdasarkan surat laporan bernomor TBL/691/VI/2018/UM/Jatim, pada 7 Juni 2018 lalu, kliennya sempat melaporkan Direktur PT Marcapada Sukses Indonesia Teguh Wiyono dan Jasintus Setijawan terkait adanya dugaan penggelapan uang perusahaan. Bahkan, hasil penyidikan laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 18 Pebruari 2019. Setelah melaporkan dugaan penggelapan itu, Imam Subarkah dilaporkan balik terhadap kasus yang sama namun melalui Ditreskrimsus Polda Jatim. Menurut Maruf Syah, apabila dalam perkara yang sama, maka proses hukumnya harus menunggu penyelesaian laporan dari kliennya terlebih dahulu. Tidak bisa dilanjutkan proses hukum ini. Apabila ada pihak saling lapor dalam perkara yang sama, maka yang laporan yang diprioritaskan adalah siapa yang melapor terlebih dahulu, ujarnya. Penggunaan pasal TPPU oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim terhadap terlapor Imam Subarkah, menurut Maruf hal itu tidak mendasar. TPPU bersifat kejahatan lanjutan, sedangkan kejahatan utamanya yaitu penipuan dan penggelapan yang merupakan tindak pidana perkara umum yang seharusnya penanganan perkaranya bukan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus. Sehingga patut diduga ada skenario oknum polisi untuk menggiring kasus ini agar bisa diproses. Jelas-jelas ini tindakan tidak profesional, keluh Maruf. Maruf juga menjelaskan tujuan dikirimkannya surat perlindungan hukum ini, agar Kabidpropam Polda Jatim memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan, maupun penyidikan terhadap oknum agar tidak mencederai profesionalitas Kepolisian RI. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU