Buruh Tuntut Perubahan Disparitas Upah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 16 Nov 2018 09:38 WIB

Buruh Tuntut Perubahan Disparitas Upah

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai serikat seperti FSPMI, KPSI, SPSB Jawa Timur tumplek di depan gedung Grahadi Surabaya, Kamis (15/11) siang. Ribuan buruh itu datang dari beberapa kota kabupaten seperti, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Mojokerto dan Pasuruan. Kedatangan mereka menuntut penetapan kenaikan upah minimum kabupaten/Kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) kepada Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. "Kami menunggu para pimpinan kami berdialog dengan pemangku kebijakan. Dan kami ingin segera ada penetapan dari pemerintah daerah terutama pakde karwo di masa akhir jabatannya," beber salah satu simpatisan buruh. Sementara itu, Cak Jos atau Suparji koordinator aksi buruh dari SPSB Jatim mengatakan telah menerima draf putusan yang berisi tentang dikabulkannya tuntutan para buruh Jawa Timur. "Kita sudah semalam tidak tidur menggodok dan mendesak para pemangku kebijakan untuk menetapkan UMK dan UMSK secara bersamaan di tahun 2019 mendatang. Dan Pakde Karwo telah memberikan persetujuan dan akan ditandatangani esok hari (hari ini)red," kata Jos, Kamis (15/11) siang. Saat ini, pemerintah provinsi Jawa Timur akan menerbitkan Pergub bernomor 665 dan 666 yang mengatur dan menetapkan kenaikan UMK dan UMKS dengan pembagian tiga wilayah. Kenaikan tersebut berkisar antara 8,49 persen hingga 24, 57 persen sesuai dengan wilayah dan kebutuhan hidup layak (KLH) masing-masing daerah. "Saya berterima kasih, dan Jawa Timur adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang telah menetapkan UMK dan UMSK secara bersama-sama, terkait dengan tuntutan ini agar supaya pemerintah provinsi Jatim dapat menetapkan UMK diluar aturan pemerintah 78 dan alhamdulillah ini sudah dilaksanakan oleh pakde Karwo," sambung cak Jos. fir/nt/jln

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU