Buruh Jatim Kecewa UMK dari Gubernur

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 23 Nov 2020 21:50 WIB

Buruh Jatim Kecewa UMK dari Gubernur

i

Ribuan Buruh saat melakukan aksi demonstrasi menuntut kenaikan UMK 2021, pada Jumat (23/11/2020) lalu. Sp/Patrick

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - UMK tahun 2021 di Jawa Timur telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Minggu (23/11/2020) malam. Namun keputusan Kenaikan UMK 2021 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021 memantik kekecewaan terhadap para buruh se Jawa Timur.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut hanya terdapat 11 Kabupaten/Kota yang tidak mengalami kenaikan UMK pada tahun 2021. Sisanya sebanyak 27 Kabupaten/Kota mengalami kenaikan yang bervariatif. Kenaikan terendah sebesar Rp. 25.000,-. Kenaikan tertinggi, sebesar Rp. 100.000,- untuk daerah Ring 1 (Kota Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kab. Pasuruan dan Kota Mojokerto).

Baca Juga: Khofifah : Antusiasme Warga jadi Penentu Masa Depan Bangsa

“Keputusan Gubernur itu terkesan asal-asalan layaknya ‘main dadu.’ Harusnya gubernur menetapkan kenaikan UMK 2021 berdasarkan data dan angka rill kebutuhan hidup di lapangan, sehingga tidak terkesan hanya formalitas semata,” ujar Nuruddin Hidayat, Wakil Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Senin (23/11/2020).

Khofifah dalam keputusannya, tambah Nurrudin, menetapkan UMK tahun 2021 terdapat 3 (tiga) pertimbangan, yaitu adanya pendemi Covid-19, peningkatan kesejahteraan, dan rekomendasi Bupati/Walikota.

Namun faktanya, menurut Nurudin, Gubernur menetapkan UMK 2021 tanpa parameter yang jelas. Dia menanyakan, apakah kenaikan tertinggi Rp100 ribu bisa meningkatkan kesejahteraan buruh dalam situasi pandemi?

“Lebih-lebih untuk daerah yang naiknya dibawah Rp100 ribu dan bahkan yang tidak ada kenaikan. Apakah daerah yang UMK-nya naik Rp100 ribu bisa diartikan, daerah ii tidak terdampak pandemi? Lalu daerah yang tidak naik daerah yang paling terdampak?” Katanya.

Pada prinsipnya buruh yang tergabung dalam FSPMI Jatim memahami, pandemi Covid-19 berdampak pada semua. Baik pengusaha maupun pekerja yang ada di Jawa Timur, bahkan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Khofifah: Jatim Pusat Kemenangan Prabowo

“Kalau pengusaha mungkin dampaknya hanya pada menurunnya omset/keuntungan, tetapi dampak pandemi Covid-19 bagi buruh akan menyebabkan turunnya daya beli dan membengkaknya pengeluaran,” ujar Nurudin.

FSPMI Jatim juga memandang, keputusan Gubernur Jatim tidak sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota tentang besaran UMK 2021 yang telah mereka usulkan. Sejumlah daerah dia contohkan.

“Misalnya rekomendasi dari Bupati Pasuruan, Sidoarjo, Mojokerto, Malang, dan Wali Kota Surabaya yang lebih besar dari besaran UMK 2021 yang telah ditetapkan oleh Gubernur melalui SK-nya,” kata Nurudin.

Keputusan Gubernur soal UMK 2021, menurutnya, juga tidak mencerminkan political will untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Terutama di daerah yang besaran UMK-nya tidak naik seperti di Sampang.

Baca Juga: Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jatim Dukung Khofifah di Pilgub 2024

Sampang menjadi daerah dengan besaran UMK 2021 terendah di Jawa Timur. Yakni hanya Rp1.913.321,73. “Apakah daerah-daearah ini dapat dikatakan pendapatannya sudah layak untuk kesejahteraan pekerja/buruh?

Merespons penetapan UMK 2021 ini, FSPMI Jatim kembali merencanakan aksi demonstrasi untuk menunjukkan kekecewaan mereka atas keputusan Gubernur menetapkan UMK 2021 di Jawa Timur.

“Kami juga akan mempertimbangkan untuk melakukan gugatan hukum terhadap SK Gubernur Jatim tentang UMK Tahun 2021 di Jawa Timur,” kata Nurudin mewakili FSPMI yang merasa bahwa Gubernur tidak mengakomodir aspirasi buruh dalam aksi unjuk rasa Kamis 19 November 2020 lalu. pat/cr7/ana

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU