Buron Pembobol 5 ATM Kabur ke 3 Kota

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 08 Jan 2021 20:44 WIB

Buron Pembobol 5 ATM Kabur ke 3 Kota

i

Faizal, pelaku pembobolan ATM ditunjukkan saat rilis kasus di Polresta Sidoarjo.

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Usai kabur sejak aksi terakhirnya pada November 2020 silam, Fauzi Pramudya satu dari 2 pelaku pembobol ATM akhirnya tertangkap. Sebelum tertangkap, pelaku diketahui sempat kabur ke tiga wilayah yakni Jember, Situbondo dan Cirebon.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Demak

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif mengatakan usai beraksi membobol ATM di sebuah minimarket di Jalan Raya Trosobo pada Kamis (19/11/2020) Faizal langsung kabur. Sementara tersangka lain, Sugeng Supriyono ditangkap di lokasi kejadian.

"Faizal sempat kabur ke rumah saudaranya di Jember dan Cirebon. Nah pada 29 Desember 2020, tersangka ini pulang ke rumah temannya di Desa Bligo, Kecamatan Candi Sidoarjo. Saat itu kami menangkapnya," kata Wahyudin kepada wartawan, Jumat (8/1/2020).

Baca Juga: DPRD-Polresta Sidoarjo Cari Solusi Atasi Balap Liar

Wahyudin menjelaskan Faizal Pramudya dan Sugeng tercatat sudah lima kali berusaha membobol ATM di sejumlah lokasi yakni di ATM BNI di Long Café Pandaan Pasuruan; ATM Bank Mandiri di minimarket Desa Boboh, Menganti, Gresik; ATM Bank BNI di Desa Lebo, Sidoarjo; ATM Bank Jatim di Maspion III Desa Tebel, Gedangan, Sidoarjo; dan yang terakhir ATM BCA di sebuah minimarket di Jalan Raya Trosobo, Kecamatan Taman.

"Tersangka Faizal berperan mengawasi situasi, sedangkan tersangka Sugeng merusak ATM. Mereka berdua selalu membawa perlengkapan las untuk merusak mesin ATM. Namun demikian, dari lima tempat tersebut, mereka gagal dalam semua aksinya," tambah Wahyudin.

Baca Juga: Perusahaan Ekspedisi Minta Polresta Sidoarjo Tangkap Sopir yang Bawa Kabur 40 Ton Pipa Baja

Dari catatan polisi, aksi terakhir mereka membobol ATM terjadi pada Kamis (19/11/2020) silam sekitar pukul 02.30 WIB di jalan raya Trosobo. Namun, aksi tersebut terpergok warga dan polisi. Satu dari dua pelaku yakni Sugeng berhasil diamankan lantaran terjebak di dalam minimarket, sementara Fauzi berhasil kabur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 jo 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU