Buron Investasi Saham Bitcoin Rp 10,8 Triliun, Ditangkap di Jakarta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Jun 2020 21:56 WIB

Buron Investasi Saham Bitcoin Rp 10,8 Triliun, Ditangkap di Jakarta

i

Polisi merilis penangkapan Russ Medlin, Selasa (16/6/2020).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya tangkap Buron Federal Bureau of Investigation (FBI) Russ Medlin, yang berkewarganegaraan Amerika Serikat. Pria berkepala plontos ini ditangkap Minggu (14/06) di rumah mewah kawasan Kebayoran Baru Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan Russ Medlin ditangkap di rumah kontrakannya, Jalan Brawijaya VIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020), Yusri sempat menunjukkan foto rumah mewah dua lantai yang ditempati Russ Medlin.

Baca Juga: Buron 3 Tahun, Karyawati BPR Artha Praja Berhasil Ditangkap

"Ini saya kasih lihat ya foto rumahnya," ujar Yusri sambil memperlihatkan foto rumah tersebut.

Menurut Kombes Yunus, Russ Medlin menyewa sebuah rumah mewah selama bersembunyi di Indonesia. Pria WN Amerika Serikat ini diketahui sudah tiga bulan mengontrak rumah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Terima Suap Rp 24,5 M, Bupati Ditangkap Usai Kabur 7 Bulan

Dijelaskan oleh Yunus, semula Russ Medlin, ditangkap atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. Selama kontrak, Russ sering mengajak anak perempuan dan laki-laki dibawah usia 15 tahun.

Hasil pemeriksaan, Russ Medlin ternyata juga buron FBI yang dicari atas kasus penipuan investasi saham Bitcoin senilai Rp 10,8 triliun. Jk/erk

Baca Juga: Bos KSP Indosurya Ada yang Jadi Buron Interpol

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU