Buron 5 Tahun, Mantan Kepala BPN Surabaya 2 Dieksekusi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 05 Des 2019 08:50 WIB

Buron 5 Tahun, Mantan Kepala BPN Surabaya 2 Dieksekusi

Budi Mulyono, Wartawan Surabaya Pagi SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Indra Iriansyah, terpidana dalam kasus korupsi pemberian persetujuan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB), akhirnya berhasil ditangkap oleh tim intelejen Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jatim, Rabu (04/12). Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya 2 itu ditangkap sekira pukul 00.01 WIB di depan rumahnya yang berada di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten. Saat ditangkap, Indra sedang turun dari mobil Toyota Camry warna hitam yang hendak masuk ke dalam rumahnya. "Waktu itu dia sendirian,"tutur Kasipenkum Kejati Jatim Richard Marpaung ketika dihubungi via pesan singkatWhatsapp. Indra Iriansyah ditangkap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 4 PK / PID.SUS / 2014 tanggal 19 Maret 2014, yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. "Putusan sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap. Saat ini yang bersangkutan sedang perjalanan menuju Surabaya untuk menjalani masa hukumannya," sambung Richard. Untuk diketahui, Indra Iriansyah sempat menjadi buronan Kejaksaan sejak 5 tahun lalu. Dalam kasus ini, terpidana kelahiran Jakarta 1957 itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi memberikan persetujuan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT Ketabangkali Elektronics (PT.KE) di atas tanah hak pengelolaan PT.SIER. Seharusnya dalam pengajuan SHGB ini, PT KE harus terlebih dulu meminta perjanjian pengelolaan tanah industri (PPTI) dari PT.SIER selaku pemegang hak pengelolaan lahan. Namun pada kenyataannya PT.KE langsung mengajukan ke BPN tanpa menyertakan PPTI. Sebelumnya, Indra didakwa melanggar Pasal 2 Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatannya dianggap telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 629 juta. Saat ini Indra sedang menunggu proses pemindahan menuju Surabaya untuk menjalani proses hukumannya. Karena terjadinya kasus ini berada di wilayah hukum Jawa Timur. "Putusan sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap. Saat ini yang bersangkutan sedang perjalanan menuju Surabaya untuk menjalani masa hukumannya," terang Richard. Menurut Kapenkum Kejaksaan Agung, Dr Mukri SH, MH dalam keterangan persnya, Hal ini merupakan pelaku kejahatan ke 157 yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana hingga saat ini 04 Desember 2019 yang berhasil diamankan. "Sejak program tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018, sudah mencapai 364 orang yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah,"tandas Mukri.n bd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU