Bupati Tetapkan Status Kabupaten Jombang Darurat Covid-19

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 27 Mar 2020 08:42 WIB

Bupati Tetapkan Status Kabupaten Jombang Darurat Covid-19

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Usai menggelar rapat tertutup dengan jajaran Forkopimda Jombang, MUI, PCNU, dan PD Muhammadiyah, Bupati Jombang menetapkan status darurat Covid-19, Jumat (27/3/2020). Penetapan darurat Covid-19 disampaikan oleh Bupati Jombang Mundjidah Wahab di dalam pernyataan pers di Pendopo Kabupaten Jombang pada Kamis, (26/3/2020) kemarin. Penetapkan status darurat bencana wabah pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Jombang, sesuai dengan Keputusan Bupati Jombang Nomor 188.4.45/145/415.10.1.32020 Tanggal 24 Maret 2020. Bupati Jombang, Mundjidah Wahab menerangkan, bahwa Kabupaten Jombang dinyatakan sebagai kondisi darurat Covid-19 mulai Kamis, (26/3/2020) sampai dengan Sabtu, (29/5/2020). "Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan yang menyebabkan berkumpulnya massa baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri," terangnya. Selanjutnya, dalam keadaan yang sulit dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang agar menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pencegahan penyebaran Covid-19. "Jangan terpengaruh dan menyebarkan berita-berita yang tidak jelas sumbernya sehingga dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," pungkasnya. Sementara itu, berdasar catatan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jombang, terdapat tiga Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang tengah dirawat di RSUD Jombang. "Jadi dalam hal ini masih tetap, untuk yang pasien dalam perawatan masih tiga, itu aja. Mudah-mudahan bisa cepat kembali sehat," ungkap Mundjidah. Pertimbangan Kabupaten Jombang statusnya menjadi darurat Covid-19, Mundjidah menegaskan, bahwa hal itu sesuai Keppres Nomor 7, Maklumat Kapolri, kemudian dari Gubernur Jawa Timur. "Jadi Bu Gubernur sudah menetapkan, bahwa Jatim adalah masuk daerah darurat (Covid-19). Jombang salah satu yang masuk wilayah Jatim. Karena itu kita membuat maklumat seperti ini," tegasnya. Mundjidah mengungkapkan, untuk anggaran kebencanaan ada suratnya relokasi yang diambil dari dana relokasi yang sementara sebesqr Rp 1 miliar. "Saat ini peruntukannya masih dalam pembahasan sesuai permintaan, baik itu dari Dinkes maupun dari kebutuhan-kebutuhan yang mana banyak tempat-tempat darurat nanti butuh peralatan yang dimana rumah sakit belum ada," pungkasnya. Hingga Kamis (26/3/2020) malam, di Kabupaten Jombang belum ditemukan kasus positif Covid-19. Selain tiga PDP, tercatat orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 55 orang. (suf/dsy)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU