Bupati Saiful (Dituding) Boroskan APBD

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 21 Nov 2019 09:23 WIB

Bupati Saiful (Dituding) Boroskan APBD

Dugaan Pengaturan Proyek RSUD Baru Menguat. Calon Pelaksana sudah Di-Short List. Kini Bola Panas di Tangan Pansus DPRD Sidoarjo Farid Akbar, Rangga Putra, Sugeng P. Tim Wartawan Surabaya Pagi Proyek besar yang diajukan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di akhir masa jabatan, masih menuai polemik. Seperti rencana pembangunan RSUD Sidoarjo Barat di Desa Tambakkemeraan, Kecamatan Krian, Sidoarjo ini hingga kini belum jelas. Pasalnya, Pemkab Sidoarjo ngotot dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Namun skema yang melibatkan PT Sarana Multi Intrastruktur (SMI) ini dinilai kalangan DPRD Sidoarjo sebagai pemborosan besar-besaran. Jika dengan APBD murni, pembangunan RS tipe C itu diperkirakan hanya menghabiskan sekitar Rp 130 miliar. Namun dengan skema KPBU, dana APBD akan terbebani hampir Rp 2 triliun. Sebab, Pemkab nantinya harus membayar kontrak kerja sama selama 10 tahun. Jika Bupati Saiful nekad menjalankan skema ini tanpa persetujuan DPRD, maka orang nomer satu di kota delta yang akrab disapa Abah Ipul harus siap-siap berurusan dengan aparat penegak hukum. Sebab, bupati menjadi penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK). ----------------- Seperti terungkap saatfocus group discussion (FGD), Pemkab Sidoarjo sudah bekerja sama dengan PT SMI dalam penggunaan skema KPBU untuk RS Krian. Padahal, belum ada persetujuan DPRD Sidoarjo. Bahkan, draft kontraknya disebut-sebut sudah disiapkan. Termasuk skema biaya yang harus dikeluarkan dalam pembangunan RS Krian itu. PT SMI sendiri diketahui sebagai perusahaan pembiayaan di bawah Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI. Informasi yang dihimpunSurabaya Pagi, PT SMI ditunjuk sebagai konsultan pembangunan RSUD Krian sejak tahun 2017 silam, berdasarkan surat penugasan pendampingan Nomor KEP-50/PR 2017 tertanggal 22 Agustus 2017. Kerja sama itu berakhir 22 Agustus 2019 lalu, namun diperpanjang setelah PT SMI mengajukan surat Nomor S-724/SM1/ DU/07/19 tertanggal 17 Juli 2019 kepada Bupati Sidoarjo selaku PJPK proyek pembangunan RSUD Sidoarjo Barat di Krian. Hingga saat ini, polemik pendanaan proyek RSUD di Krian itu masih tarik ulur antara Pemkab dengan DPRD Sidoarjo. Deny Haryanto, anggota Pansus KPBU DPRD Sidoarjo mengatakan pansus masih mempertimbangkan penggunaan APBD atau skema PKBU dalam pembangunan RS tipe C itu. Rencananya, Kamis (21/11) hari ini, akan digelar rapat finalisasi pansus. "Insyaa Allah 21-22 November rapat finalisasi pansus," ujar Deny Haryanto kepadaSurabaya Pagi, kemarin (20/11). Pansus, lanjutnya, masih yakin jika skema KPBU dilanjutkan akan berdampak masalah hukum. "Kami masih meyakini kalau dilanjutkan dengan KPBU akan ada masalah hukum. Ini yang ingin kami suarakan. Sekaligus niatan menyelamatkan teman-teman (anggota dewan)," tutur politisi PKS ini. Selain itu, dalam Permenkes 56 Tahun 2014 disebutkan, rumah sakit tipe C dikelola pemerintah daerah. Aturan tersebut tidak sejalan dengan skema KPBU. Deny menegaskan dari segi apapun, baik secara finansial atau politik, menggunakan dana APBD jelas jauh lebih hemat. Hanya dengan dana sekitar Rp 130 miliar, RS itu bisa diwujudkan. Pihaknya juga telah melakukan studi banding ke daerah lain. Sedangkan menggunakan skema KPBU dibutuhkan dana Rp 351 miliar. "Jelas dengan APBD lebih hemat, sedangkan KPBU butuh Rp 351 miliar, belum lagi kontrak kerja 10 tahun yang memberatkan APBD," terang dia. Sebelumnya, sejumlah anggota dewan menyampaikan kekhawatirannya tentang dampak hukum terkait persetujuan skema KPBU itu. Seperti diungkap Ali Sutjipto, anggota Pansus KPBU yang menyebut selisih anggarannya terlalu besar. "Di daerah lain rumah sakit dengan tipe yang sama anggarannya di bawah Rp 100 miliar, tapi ini sampai Rp 300 miliar lebih," ungkap dia. Bangun Winarso, anggota Pansus KPBU lainnya menyebutkan KPBU memang sudah ada Kepres-nya tapi dia mengaku tidak menemukan pengelolaan itu diatur dalam undang-undang. Belum lagi tentang anggaran. Melalui KPBU setiap tahun harus bayar sekitar Rp 195 miliar selama 10 tahun. "Ini kan juga membebani APBD," bebernya. Direncanakan, RSUD Krian sebagai rumah sakit kelas C dengan kapasitas 150 tempat tidur dan memiliki layanan unggulan penanganan trauma kecelakaan dan ortophedi yang didukung pelayanan spesialisasi Bedah OrtophediTraumatologi dan kemampuan stabilitasi kondisi pasien cedera kepala (trauma kapitis), serta pelayanan paru. RS ini nantinya terletak di Jl. Raya Kemerakan, Kelurahan Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian. Pemkab Ngotot PKBU Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Achmad Zaini enggan memberikan komentar terkait polemik RSUD Sidoarjo Barat. Sebab, masalah itu sudah dibentuk Pansus. FGD juga sudah dilakukan. "Loh, kemarin kan sudah FGD supaya ada solusi sehingga dibentuk Pansus. Saya nggak boleh berkomentar," kelit Sekda ditemui di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (20/11) kemarin. Sementara itu, Ari Suryono, panitia kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU) menjelaskan Pemkab bekerjasama dengan Kementrian Keuangan dalam rangka pemberian fasilitas, pendampingan serta penyiapan proyek. Sedangkan Kementerian Keuangan menugaskan PT SMI. "Sebenarnya kita tidak bekerja sama dengan PT SMI," cetus Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sidoarjo ini. Sama seperti Sekda, Ari mengatakan saat ini pihaknya menunggu DPRD. Namun ia berharap proyek RSUD Krian dengan skema PKBU itu bisa diloloskan. Sebab, menurutnya, dalam kajianvalue for money yang dilakukan Pemkab dan Kemenkeu, hasilnya sama-sama membebani APBD. Menurutnya, pihaknya sudah siap melakukan pra kualifikasi pembangunan RSUD Krian. Bahkan, pihaknya sudah memiliki nama-mana perusahaan dari BUMN sebagai pelaksanaan pembangunan RS tersebut. "Sementarashort list kita dari BUMN," ungkapnya. Jika skema KPBU tidak memdapatkan persetujuan, kita serahkan pada eksekutif dan legislatif untuk memutuskan kebijakan baru, imbuhnya. Rawan Korupsi Pakar hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Sudiman Sidabukke mewanti-wanti supaya semua pihak yang terlibat dalam proses pembangunan RSUD Krian untuk cermat dan berhati-hati. Pasalnya, praktik KPBU tanpa persetujuan DPRD adalah cacat hukum. "Itu kan tentang aset daerah, jadi harus melalui persetujuan dewan," cetus Sudiman kepadaSurabaya Pagi, Rabu (20/11). "Karena cacat, maka kerjasama tersebut bisa dibatalkan," tandasnya. Hanya saja, sambung Sudiman, pemerintah seringkali tidak fair dalam menjalani proses hukum. Apabila pihak swasta yang mengalami kerugian dalam mengerjakan proyek pemerintah, maka hanya akan dibawa ke ranah hukum perdata. Sebaliknya, kalau yang merugi adalah pihak pemerintah, maka akan dibawa ke ranah hukum pidana, dalam hal ini tindak pidana korupsi. "Semua pihak harus cermat dan hati-hati khususnya bagi pihak swasta. Mereka harus mengevaluasi kerjasama mereka dengan pemerintah," ungkap advokat yang sering menangani kasus sengketa pemerintah vs swasta ini. Disinggung mengenai biaya pembangunan rumah sakit yang timpang antara menggunakan APBD yang habis Rp 130 miliaran dan skema KPBH yang ditaksir Rp2 triliunan, menurut Sudiman hal itu boleh jadi karena menggunakan skema BOT (build, operate, transfer). "Karena angka triliunan itu tidak cukup dianggarkan dalam APBD, maka Pemkab mengalihkannya menjadi skema KPBU. Karena bentuknya kerjasama, bisa saja memakai skema BOT," papar Sudiman. Walau begitu, Sudiman kembali mengingatkan supaya semuanya dilakukan sesuai prosedur supaya tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari. Misalnya, sambung Sudiman, di tengah pengerjaan rumah sakit ada sesuatu hal yang membuat proyek tersebut berhenti. Karena berhenti, maka akan ada pihak yang merugi. "Seperti yang saya katakan sebelumnya, kalau pemerintah yang merugi, maka akan muncul dugaan tindak pidana korupsi. Kalau ini yang terjadi, maka pejabat proyek hingga bupati harus bertanggungjawab," tandasnya.n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU