Bupati Malang Non Aktif Terancam 20 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 01 Mar 2019 15:38 WIB

Bupati Malang Non Aktif Terancam 20 Tahun Penjara

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bupati Malang non aktif, Rendra Kresna menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Raya Juanda, Kamis (28/2). Terdakwa dalam dugaan kasus suap senilai Rp 7,5 miliar dari berbagai proyek di Dinas Pendidikan yang diaturnya ini terancam pidana 20 tahun penjara. Sidang beragendakan dakwaan ini digelar di ruang Cakra Pengadilan Tipikor ini diketuai oleh Majelis Hakim, Andi Hamzah. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan menyebutkan, Rendra Kresna menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 7,5 miliar dari sejumlah proyek di Dinas Penididikan Kabupaten Malang. Lanjut Joko, terdakwa juga menerima hadiah itu sejak tahun 2010 hingga tahun 2014 untuk proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Hadiah itu diberikan oleh Ali Murtopo (terdakwa dalam berkas terpisah) dan Ubaidillah yang masing-masing merupakan penyedia barang dan jasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Dalam prosesnya, sambung Joko, terdakwa diduga mengatur proyek yang dikehendaki, dan mendapatkan fee dari setiap proyek tersebut. Rendra Kresna menerima fee dari setiap proyek yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar 17,5 persen hingga 20 persen, kata JPU Joko Hermawan dalam dakwaannya. Terkait kasus ini terdakwa dijerat dengan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Selain itu terdakwa Rendra dijerat Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana penjara untuk Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, yakni maksimal 20 tahun penjara, tegas Jaksa Joko Hermawan. Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Andi Hamzah memberikan kesempatan bagi terdakwa, apakah mengajukan eksepsi (keberatan) apa tidak. Usai berkonsultasi dengan kuasa hukum, Rendra mengaku pikir-pikir dahulu. Kami pikir-pikir dulu yang mulia, ungkap Rendra dibarengi dengan ketukan palu tanda berakhirnya persidangan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU