Bupati Malang Non Aktif, Bantah Terima Rp 7,5 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 03 Mei 2019 13:47 WIB

Bupati Malang Non Aktif, Bantah Terima Rp 7,5 M

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kasus suap Bupati Malang non aktif, Rendra Kresna menjalani sidang dengan agenda pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya. Sidang ini diketuai oleh hakim Agus Hamzah dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mufti, Kamis (2/5). Dalam agenda pembelaan tersebut, penasehat hukum Darmadi mengatakan bahwa terdakwa tidak menerima uang dari saksi Ali Murtopo dan Eryk Armando Talla sejumlah Rp 7,5 milyar sebagaimana yang ada didakwaan JPU. "Total uang yang diterima terdakwa dari saksi Erick dan Ali hanyalah 2.150 milyar bukan Rp 7,5 milyar. Yang mana itu ada dalam surat dakwaan atau surat tuntutan jaksa yang berubah menjadi Rp 5,675 milyar rupiah," ucapnya. Selain itu, Darmadi merasa keberatan dan tidak menerima pasal yang dijatuhkan kepada terdakwa yaitu Pasal 12 B. Namun, lebih kepada Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa belum terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 12 B. Terdakwa lebih terbukti dengan tindak pidana Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah UU no.20/2001," tegasnya. Lanjut Darmadi, bahwa terdakwa tidak mengetahui proses pelelangan. Sedangkan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Tahun 2011 dan 2013, kata dia, bukanlah intruksi dari terdakwa. "Terdakwa tidak tahu proses lelang, penentuan lelang dan siapa yang di menangkan dalam lelang. Dan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan bukanlah arahan dari terdakwa tapi jawantahan UU yang berlaku," katanya. Sementara itu, JPU KPK Mufti dalam tanggapannya, bahwa jaksa tidak mengubah sikapnya atas pembelaan yang diajukan penasehat hukum terdakwa didalam persidangan. Dia, tetap berpacu pada tuntutan sebelumnya. "Kami tetap pada tuntutan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf B. Dengan mentuntut terdakwa dipidana 8 thun penjara.Dan uang pengganti sejumlah Rp 5,675 milyar yang mana sudah dikembalikan Rp 1,6 milyar oleh terdakwa. Sehingga yang harus dibayarkan uang penggantinya Rp 4.75 milyar," ujarnya. JPU Mufti, dalam tuntutannya memang mengubah uang pengganti yang sebelumnya didakwaan Rp 7,5 milyar menjadi Rp 5,675 milyar kepada terdakwa. Karena melihat dari fakta di persidangan. "Perbedaan di dakwaan yang penerimaannya Rp 7,5 milyar. Dibebankan kepada terdakwa menjadi Rp 5 milyar sekian karena ada yang diterima pihak-pihak lain. Jadi tidak ada masalah," tutupnya. Meski begitu, terdakwa mengakui atas perbuatan kasus suap yang menimpanya serta meminta maaf kepada seluruh warga Malang. Dan penasehat hukum memohon apabila terdakwa bersalah untuk dipenjarakan di Lapas Kota Malang.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU