Bupati Jombang Sosialisasi SE Hajatan, Begini Penjelasannya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 08 Agu 2020 18:06 WIB

Bupati Jombang Sosialisasi SE Hajatan, Begini Penjelasannya

i

Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab saat serahkan bantuan thermalgun usai sosialisasi SE hajatan. (SP/ M. Yusuf)

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Hajatan di tingkat desa harus mendapat surat rekomendasi dari pemdes setempat untuk meminta persetujuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan.

Hal itu telah diatur dalam Surat Edaran Bupati Jombang Nomor 700/415.10.1.3/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pesta Perkawinan Hajatan Dan Pertunjukan Seni Dalam Hajatan.

Bupati Jombang menjelaskan, dalam surat edaran tersebut ada aturan detail bagi yang akan menyelenggarakan hajatan.

"Mulai dari aturan untuk event organizer, jasa catering, jasa rias, penyewa busana, pengusaha sound sistem, tamu undangan, mempelai pengantin dan keluarga, hingga penyelenggara seni budaya," jelasnya, saat sosialisasi SE hajatan, Jumat (07/8/2020).

Mundjidah berharap, masyarakat dapat memahami sosialisasi ini secara tuntas dan tidak sepotong sepotong untuk dapat mengetahui juga memahami bagaimana aturan Protokol Kesehatan ketat dalam pelaksanaan hajatan ditengah pandemi Covid 19.

"Masyarakat juga paham apa yang dimaksud dengan New Normal atau tatanan kehidupan normal baru. Untuk bisa menyelenggarakan hajatan di tingkat desa, penyelenggara harus memiliki surat rekomendasi dari desa yang digunakan untuk meminta persetujuan di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan," paparnya.  

Namun, lanjut Mundjidah, apabila kalau hajatannya besar, maka izinnya ke Gugus Tugas PP Kabupaten. dalam surat edaran tersebut, ada aturan detail bagi yang akan menyelenggarakan hajatan.

"Semua aturan yang diberlakukan itu harus dipenuhi. Saya minta tetap menjaga kebersihan dan mengingatkan penggunaan masker, face shield dan jaga jarak di setiap acara," ujarnya.

Lebih lanjut bupati menjelaskan, untuk hajatan disertai hiburan akan ada pembatasan personel. Maksimal tujuh orang, termasuk MC, penyanyi dan kru musik. Aturan inipun membatasi waktu penyelenggaraan hiburan.

"Siang hari maksimal pukul 16.00 WIB. Kalau bisa pelaku seni dari Kabupaten Jombang, bukan dari luar Jombang. Kalau suhu tubunya tinggi dilarang ikut menghibur," jelasnya.

Mundjidah juga menegaskan, agar tidak menerima dan menawarkan sumbangan lagu dari tamu undangan. Sebisa mungkin hindari kontak fisik antar orang, jadi menerima atau menawarkan sumbangan lagu dari tamu undangan itu tidak perlu.

“Kalau didalam sudah mencapai 50 persen harus antri dulu diluar. Perlu digarisbawahi, jika di lingkungan sekitar hajatan ada yang terpapar Covid-19, maka sementara hajatan ditunda dulu,” pungkasnya.

Perlu diketahui, selain itu orang nomor satu di kota santri ini juga memberikan arahan tentang perbup 34 pada Kepala Desa se-Kecamatan Jombang.

Bupati Jombang juga menyerahkan bantuan berupa thermalgun serta masker sebagai upaya mendukung program Jombang Bermasker menindaklanjuti program yang telah di launching Forkopimda Jawa Timur, yakni Jatim Bermasker.

Usai acara, Bupati Jombang juga meninjau proyek pembangunan Gedung Kecamatan Jombang senilai 2,3 Milyar yang masih dalam proses pembangunan. Dan melihat langsung ruang Pelayanan Terpadu Administrasi (Paten) Kecamatan Jombang sementara untuk masyarakat. suf

Baca Juga: Polres Jombang Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU