Bunuh Saudari Tengah Hamil Dengan Tabung Gas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Jan 2020 11:11 WIB

Bunuh Saudari Tengah Hamil Dengan Tabung Gas

SURABAYAPAGI.COM,-Kepala Kepolisian Resort (Polres) Kendari AKBP Didik Erfianto, di Kendari saat merilis kasus itu, Senin (6/1) menjelaskan, tersangka berinisial VS (21) menghabisi nyawa korban yang tidak lain sepupu tersangka bernama Riska Yanti (25) di rumah kos di Jalan Cendana, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, di kota itu pada Jumat (3/1/2020) , sekitar pukul 23.47 Wita. Polisi menangkap seorang pemuda di Kendari, Sulawesi Tenggara yang diduga membunuh seorang ibu hamil dengan menggunakan tabung gas 3 kilogram usai berpesta miras. Sekitar pukul 23.47 Wita. Riska seorang ibu yang memiliki anak balita dan sedang hamil. "Awalnya sekitar pukul 19.09 Wita, tersangka bersama pamannya Saidin dan Hamka terlebih dahulu minum minuman yang beralkohol jenis kameko (aren) bertempat di rumah Saidin dan sekitar pukul 19.30 Wita di jalan Cendana," ujar Didik. Selanjutnya, pukul 22.20 Wita, Hamka pamitan untuk pulang, sehingga saat itu tinggal Saidin bersama dengan tersangka di rumah Saidin, sekitar 15 atau 20 menit. VS lalu meninggalkan rumah Saidin. Pada pukul 23.47 Wita, VS kemudian mendatangi rumah kos korban. Tersangka masuk ke rumah korban, lanjut Didik, secara diam-diam dan langsung menuju ke dapur mengambil sebuah tabung gas ukuran 3 kg yang sementara terpasang di kompor gas, lalu tersangka membukannya dan berjalan menuju ke arah korban dengan anaknya berumur satu tahun tidur. "Di saat itu tersangka VS langsung melakukan pemukulan ke arah wajah korban dengan menggunakan sebuah tabung gas sebanyak empat kali hingga luka. Anak korban umur satu tahun mengalami memar pada bagian belakang, telinga sebelah kiri dan gigi anak korban goyang," jelas Didik. Usai melakukan aksinya tersangka melarikan diri. Sementara, ibu hamil dan anaknya dilarikan ke rumah sakit Santa Anna Kendari. Riska dinyatakan meninggal dunia, sementara anaknya menjalani perawatan intensif di ruang ICU. Didik mengaku, ia nekat masuk rumah korban saat mengetahui suami Risma sedang tak dirumah. Saat melakukan aksi kejinya, pelaku diketahui sedang dalam pengaruh minuman keras. "Pelaku berhasil kami tangkap di Kelurahan Kendari Caddi bersembunyi di dalam got pada Sabtu (4/1/2020). Pelaku hendak melarikan diri di kampung halamannya di Palu bagian Banggai di Sulawesi Tengah (Sulteng)," imbuh Didik. Akibat perbuatannya, tersangka VS dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 ayat 1 dan 2, subsider 351 ayat 3 dan 4 diancam dengan hukuman mati. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 80 ayatt (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan masa hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahum dan minimal 15 tahun untuk korban Riska Yanti. Sementara untuk korban anak tersangka diancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU