Home / Kriminal : Pelaku Pembunuhan Bos Laundry Darmo Permai, Berusi

Bunuh Majikan karena Dituduh Curi HP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 19 Jan 2019 09:09 WIB

Bunuh Majikan karena Dituduh Curi HP

Firman Rachman-Julian R, Wartawan Surabaya Pagi Teka-teki siapa pelaku pembunuhan bos Golden Laundry Ester Lilik Wahyuni (51) terkuak. Hanya sekitar 20 jam setelah ditemukannya mayat wanita pengusaha itu dalam tong di semak-semak Romokalisari Surabaya, polisi mampu membekuk pelakunya. Ironisnya, pelaku masih remaja, yakni Syaifur Rizal alias SR (19 tahun) dan Muhammad Ari alias MA (20 tahun). Keduanya asal Bawean Gresik dan diketahui pegawai korban. Pelaku sakit hati lantaran dituduh mencuri handpone (HP) oleh majikannya. Bahkan, dimaki-maki dan tak diberi gaji. ---- Dua pelaku ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (18/1) pagi di dermaga Pelabuhan Gresik saat hendak pulang ke kampungnya, Bawean. "Saya dituduh mencuri HP, kemudian saya dikeluarkan (dipecat dari tempat kerja, red) dan tidak dikasih uang saku. Terus saya pergi, kembali lagi rencana mau nagih uang hasil kerja saya selama sepuluh hari, tapi malah dimaki-maki dan diusir," kata Saifur alias Ijang saat digelandang ke Mapolrestabes Surabaya. Dari hasil pemeriksaan diketahui, kedua pelaku baru bekerja selama sepuluh dan delapan hari saat dituduh oleh Ester di tempat mereka bekerja, Jalan Simpang Darmo Permai Selatan XV Surabaya. Sedang tempat tinggal korban berada di Perumahan Royal Residence, Surabaya. Kronologi Amarah kedua pemuda ini memuncak saat itu juga, tepatnya hari Senin (14/1) lalu. Saat diperiksa di kantor polisi, tersangka membeberkan detik-detik pembunuhan itu. Saat itu, sekitar pukul 17.40 WIB, korban datang dalam kondisi marah mendapati pagar ruko terbuka, korban kemudian mengusir dua pelaku. Kemarahan korban menyulut emosi kedua tersangka. Mereka kemudian naik ke lantai dua ruko dan berniat berkemas. Di kamar istirahat, Muhammad Ari mengatakan kemarahannya lantaran sebelumnya dituduh mencuri handphone dan dompet majikannya. Sementara Syaifur turut mengatakan kekesalannya lantaran meminta uang makan dari sepekan kerja tak kunjung diberi oleh korban. Syaifur Rizal dan Ari turun ke lantai dasar dan membunuh Ester dengan cara memukul dada, kepala, dan menceki lehernya hingga lemas. Setelah memastikan Esther tewas, dua pelaku membungkus jasad Esther menggunakan sprei. Kedua tangan dan kakinya juga diikat. Tubuh korban dimasukan ke dalam tong plastik hijau yang kerap digunakan wadah kain laundry-an. Sekitar pukul 02.00 WIB, mereka kemudian membawa tong berisi jenazah majikannya ke semak-semak Jalan Romokalisari, Selasa (15/1/2019). "Saya ikat kaki dan tangannya ke belakang dulu sebelum dibungkus, kemudian saya masukkan tong dan saya buang ke dekat sungai itu," cerita tersangka. Jenazah korban ditemukan pemulung sekitar Jalan Romokalisari Surabaya dalam keadaan membusuk, Kamis (17/1/2019). "Motifnya sakit hati. Aksinya dilakukan di tempat laundry, saat itu hanya dua pegawai. Tidak ada yang lain dan saat olah TKP minim saksi. Tapi Alhamdulillah kami bisa menggabungkan barang bukti yang ada dan saksi di lokasi penemuan juga," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan. **foto** Curi Uang Setelah puas membunuh korban, keduanya kembali ke lokasi tempat laundry untuk menggasak harta benda korban. Kombes Pol Rudi Setiawan menyebut jika ada uang sebesar Rp 2,4 juta yang dibawa oleh pelaku bersama sebuah mobil Etios milik korban. Namun, mobil tersebut diparkir di Manukan. Sedang kunci serta surat kendaraan dibuang di wilayah Gresik. "Ada kepanikan dari para pelaku pasca memghabisi korban. Jadi pelaku ini membawa jenazah korban di dalam tong sampah menggunakan motornya dengan cara diapit. Setelah dibuang,pelaku ini kembali ke gerai Laundry dan membawa sejumlah uang dan hanpone serta mobil korban. Karena takut membawa jejak pelaku akhirnya memarkirkan mobil di Manukan dan membuang kunci serta surat-surat kendaraan di sungai wilayah Gresik," beber Rudi. Saat ditangkap, kedua pelaku yang sudah teridentifikasi ini hendak pulang ke kampungnya, Bawean. "Mereka sedikit lagi akan menyeberang ke Bawean.Anggota kami sebar dan beruntung, kami bisa menangkapnya di dermaga sebelum kapal berangkat," tandas Rudi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Polrestabes Surabaya. Mereka dijerat pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU