Bunuh Anak Kandung, Terdakwa Dihukum 4 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Apr 2019 11:42 WIB

Bunuh Anak Kandung, Terdakwa Dihukum 4 Tahun

SURABAYAPAGI.com - Majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun pada Maria Leda Tondu. Ibu muda ini dinyatakan bersalah karena telah tega menghabisi anak kandung yang baru dia lahirkan. Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan upaya hukum banding. Saya menerima putusan ini pak hakim, ujarnya seraya menitikkan air mata. Sementara dalam putusan hakim disebutkan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar pasal 341 KUHP. Mengadili, menyatakan terdakwa Maria Leda Tondu terbukti bersalah sesuai pasal 341 KUHP, menjatuhkan dengan hukuman selama 4 tahun penjara ujar hakim Dede Suryaman. Hakim juga tidak melihat pembenaran dari perbuatan wanita asal NTT ini, yang berdalih saat dilahirkan bayi sudah dalam kondisi meninggal dunia. Hal yang memberatkan karena majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa. Sedangkan hal meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, dan usia terdakwa masih muda sehingga masih mempunyai kesempatan untuk berubah, papar hakim Dede Surayaman. Sekedar diketahui, Maria Leda Tondu dari NTT datang ke Surabaya untuk menyembunyikan kehamilannya dengan kekasih gelapnya agar tidak diketahui orang tuanya. Namun saat melahirkan, terdakwa melakukan persalinan sendiri dan saat sang bayi lahir, terdakwa langsung menutup hidung hingga bayinya hingga meninggal dunia. Selanjutnya, setelah yakin bayi tersebut sudah meninggal, kemudian terdakwa mengambil tas kresek warna hitam yang sudah dipersiapkan dan membuangnya di tempat sampah. Hingga akhirnya, mayat bayi tersebut ditemukan warga dan polisi.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU