Bukan PNS, Guru Honorer akan Diangkat Jadi PPPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 13 Des 2018 13:07 WIB

Bukan PNS, Guru Honorer akan Diangkat Jadi PPPK

SURABAYAPAGI.com - Pemerintah dan Komisi X DPR RI kembali mencari jalan keluar untuk mengatasi guru honorer THK-2 (Tenaga Honorer Kategori 2) yang nasibnya tak jelas. Beberapa poin kesimpulan dan kesepakatan pun dibuat. Masih tersisa ratusan ribu guru yang statusnya masih honorer. Mereka pun berpeluang untuk ikut tes CPNS, namun yang masuk persyaratan dan lolos tes SKD hanya sedikit. Akhirnya pemerintah memberi kesempatan mereka agar mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui jalur itu para guru honorer nanti statusnya bukan PNS, tapi dinilai lebih baik ketimbang masih berstatus honorer. Tercatat sejak proses seleksi 2013 masih ada 157.210 guru honorer. Dari angka itu yang masih masuk dalam kriteria ujian tes CPNS seperti usia maksimal 35 tahun hanya 12.883 guru honorer. "Nah dari 12.883 itu yang daftar hanya 8.498 orang, kemudian yang lulus SKD hanya 6.541 orang," kata Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsa Atmaja dalam rapat kerja dengan Komisi X, Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/12/2018). Itu artinya dari guru honorer yang masuk dalam kriteria tea CPNS masih ada sebanyak 6.342 yang statusnya belum jelas. "Untuk yang tidak lulus sebenarnya silahkan ikut lagi tes CPNS jika usianya masih sesuai," tambahnya. Sementara bagi guru honorer yang usianya sudah lebih dari 35 tahun pemerintah memberikan kesempatan mengikuti seleksi Pegawa Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kesempatan itu juga diberikan kepada guru honorer sebanyak 144,327 orang yang tidak masuk dalam kriteria CPNS. Komisi X pun mendesak pemerintah untuk benar-benar menyelesaikan polemik guru honorer yang saat ini ada raturan ribu orang. Pemerintah didesak untuk secepatnya mengadakan seleksi PPPK. "2019 Insya Allah dilakukan. Kami masih menunggu pertimbangan. Karena ada 2 pertimbangan teknis dari sisi Kementerian Keuangan dan jumlahnya. Mudah-mudahan cepat," kata Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsa Atmaja. Namun Ketua Komisi X Djoko Udjianto meminta Setiawan untuk menetapkan tenggat waktunya. Akhirnya disepakati seleksi PPPK dilakukan paling lambat Maret 2019. "Ya bisa. Kemenkeu sedang mengurus. Kan kuota tidak bisa ditentukan kalau Kemenkeu enggak ada uangnya. Mudah-mudahan yang terbaik," jawab Setiawan. Setiawan menjelaskan proses seleksi PPPK juga dilakukan satu kali. Selanjutnya guru yang berstatus PPPK hanya akan diawasi melalui penilaian kinerja setiap tahunnya seperti PNS. "Seperti PNS bahwa PNS setiap tahun dievaluasi kinerjanya. Katakanlah (kontrak) 1 kali untuk 10 tahun, atau bisa lebih tergantung jenis jabatannya. Tapi yang jelas tidak seleksi setiap tahun," tambahnya. Dia menegaskan, guru PPPK juga sama dengan PNS. Jika kinerjanya buruk tetap bisa diberhentikan. Oleh karena itu diharapkan guru PPPK bisa bekerja dengan baik. Dari sisi kesejahteraan, guru PPPK juga akan mendapatkan hak seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakan kerja, jaminan kesehatan dan perlindungan. Untuk gaji akan disamakan dengan PNS atau sesuai UMR, namun tidak mendapatkan uang pensiun. d

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU