Budi Sipoa Dilaporkan Pamannya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 13 Jul 2018 05:07 WIB

Budi Sipoa Dilaporkan Pamannya

Ronny Suwono, Susuk (Paman) Budi meski sudah Berstatus Tersangka, masih Laporkan Budi Santoso. Sampai Juli ini, sudah ada Enam Perkara yang Dibidik Polda Jatim kepada Bos Sipoa, Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra. Enam Perkara Pidana ini sudah dilaporkan ke Kejati Jatim, Satu Perkara diantaranya Malah akan Disidangkan ke PN Surabaya Laporan: Budi Mulyono, Hendarwanto SURABAYA PAGI, Surabaya Kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang oleh bos-bos Sipoa, hingga pertengahan Juli 2018 ini, telah menghasilkan enam berkas perkara. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atau enam kasus ini malah sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jatim. **foto** Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung maupun Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, sama-sama membenarkan adanya SPDP dari kepolisian. Iya, SPDP nya kita terima sekitar bulan Juni 2018 lalu. Selebihnya belum monitor, jelas Richard saat dikonfirmasi, Kamis (12/7/2018) siang kemarin. Sudah kita kirim enam SPDP ke Kejaksaan. Sudah tersangka juga, jelas Barung, secara terpisah. 11 Dirut di Sipoa Terbaru malah Ronny Suwono, yang dikenal paman Budi Santoso, malah melaporkan Budi Santoso, soal penipuan. Padahal, Ronny, adalah Direktur Utama (Dirut) di 11 Perusahaan dibawah naungan Sipoa Grup. Ronny dulu dikenal pendeta sederhana. Sebelum dijadikan Dirut di 11 Perusahaan berinisial sama yaitu PT KJS, Ronny pernah mengaku pada Surabaya Pagi, adalah nasabah biasa. Ronny mengaku saat itu, modalnya cuma Rp 6 juta. Saat sering ke kantor Sipoa, Ronny bertemu Budi. Dari pembicaraan antara kastemer dan produsen, Ronny ditawari menjadi Direktur Utama agen property Sipoa, karena agen property professional tak ada yang mau menjadi agennya. Maka itu, sejumlah orang Sipoa heran, Ronny bisa melaporkan Budi. Budi dan Klemens Tersangka lagi Richard Marpaung membenarkan enam SPDP dari Polda diterima Juni 2018. Satu malah sudah menjadi berkas perkara yaitu berkas dugaan kasus penipuan dan penggelapan jual beli apartemen Royal Avatar World (RAW) senilai Rp 12 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jadi, sekarang, tersangka Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra, dikenai beberapa perkara dengan pelapor yang berbeda. Pada anak Perusahaan Sumber internal Kejati Jatim menyebutkan ada sekitar enam SPDP terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli apartemen pada anak perusahaan Sipoa Grup. Keenam SPDP ini, lanjut sumber, berdasarkan laporan dari dua korban selaku pelapor dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Bahkan, Polda juga sudah tetapkan tersangka. SPDP nya sudah dari bulan Juni 2018 lalu kita terima dari penyidik kepolisian. Terdapat enam SPDP. Sudah tersangka juga semuanya dalam kasus ini. Sesuai dengan dua laporan yang ada di kepolisian, kata sumber internal Kejaksaan yang enggan disebutkan namanya ini, Kamis (12/7/2018). Direktur Enam Perusahaan Laporan pertama, lanjut sumber, atas nama Dikky Setiawan (pelapor) dengan terlapor Direktur PT Graha Indah Jaya, PT Sipoa International, PT Bahtera Sungai Jedine, PT Gunacandra Immanuel Jedine Prosperiti dan PT Bali Binar Garah. Yakni terlapor itu adalah Klemens Sukarno Candra dkk. Untuk kasus Klemen, diceritakan sumber, sekitar tahun 2014 pelapor dan 76 user lainnya tertarik pada promosi iklan Apertemen New Mount Afatar Apertemen dan 17 perusahaan developer lainnya. Dengan harga murah Rp 180 juta tipe 3x7 m full funiture dengan Dp Rp 12 juta dan tergantung tipe pilihannya. PT Kurnia Jedine Samudra (KJS) Karena tertarik, pelapor diwajibkan membuka rekening baru Bank Mandiri dan membuat surat pesanan setelah DP lunas transfer ke Bank BCA An PT Kurnia Jedine Samudra (KJS). Dalam proses pesanan apertemen selama tiga tahun berlalu, terlapor dkk tidak menunjukkan bentuk fisik proyek dan progres pembangunan apertemen di lokasi Gununganyar Tambak Surabaya. Pada 8 Februari 2018 pelapor membatalkan unitnya dengan diketahui notaris Solichah Warastuti. Setelah pembatalan, pelapor diberikan cek Bank BCA senilai Rp 58.500.000 dengan jatuh tempo tanggal 12 Februari 2018. ** Ronny juga Komisaris PT BSJ Setelah jatuh tempo lewat, dari Bank SKP terdapat keterangan saldo tidak mencukupi. Ini dialami pelapor dan diikuti oleh user-user lainnya sehingga banyak korban yang mengalami hal serupa. Total aliran dana dari 76 user kurang lebih Rp 10.500.000.000. merasa dirugikan, terlapor dkk lapor ke SPKT Polda Jatim, jelasnya. Pada kasus kedua, lanjut sumber, atas laporan dari Ronny Suwono. Bahkan pelapor juga Komisaris PT Bumi Samudra Jedine dan sebagai Dirut PT Kurnia Jadine Sentosa, yang juga sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim sejak bulan Mei 2018 lalu. Ronny Suwono melaporkan Budi Santoso sebagai Dirut PT Bumi Samudra Jedine dan sebagai Komisaris PT Kurnia Jadine Sentosa. Anehnya, kok bisa tersangka bisa melaporkan Budi Santoso, yang juga rekan bisnisnya di perusahaan itu, jelas sumber Kejaksaan, sambil menunjukkan beberapa lembar SPDP kepada Surabaya Pagi. Ronny Klaim uang Rp 60 M Sumber menjelaskan, pada laporan Ronny Suwono ini, dimulai pada Agustus 2014. Saat itu, Budi mengajak relasinya bekerjsama dengan PT Bumi Samudra Jedine. Kerjasama ini dalam bidang pembelian tanah dengan dicantumkan dalam akta No 061 tertanggal 26-08-2014 dan dibuat dihadapan notaris Wahyudi Suyanto. Namun perjanjian tersebut atas kesepakatan bersama dibatalkan dengan akta No 027 tertanggal 25-09-2015 pada notaris yang sama. Kemudian terlapor tanpa sepengetahuan dari pelapor pada hari yang sama membuat akta No 028 tertanggal 25-09-2015 Adendum akta pembatalan dibuat dihadapan notaris yang isinya menyimpang dari persetujuan pelapor. Ronny Suwono mengaku menyertakan Rp 60 miliar. Kemudian pelapor mengkonfirmasi hal itu kepada terlapor terkait kepastian yang jelas tentang dana Rp 60 miliar yang digunakan terlapor. Beberapa karyawan Sipoa Group mengetahui, Rony ini dikenal orang suruhan Budi. Mereka meragukan keterangan Ronny, yang mengaku menyetorkan uang Rp 60 miliar. Ada Karyawan Sipoa minta, pengakuan Ronny ini diusut tuntasdengan melibatkan PPATK, apakah uang ini milik Budi, milik perusahaan atau milik Ronny, sebab saat awal masuk di Sipoa, tahun 2015, Ronny mengaku hanya memiliki uang Rp 6 juta dan ikut investasi di Sipoa. Karyawan ini meragukan Ronny pribadi setorkan uang Rp 60 Miliar. Aktenya memang ada surat menyurat tentang uang Rp 60 miliar, yang perlu diusut itu uang pribadi Ronny, uang Budi atau uang perusahaan. Polda perlu rangkul PPATK, saran karyawan Sipoa. bd/nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU