Budi-Klemens Mulai Malu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 07 Jun 2018 20:24 WIB

Budi-Klemens Mulai Malu

Aris Birawa, Ronny Suwono, Harisman Susanto dan Sugiarto, meski Telah Ditetapkan Tersangka, Masih Belum Ditahan. Padahal Aris, Dikenal sebagai Trio Sipoa SURABAYA PAGI, Surabaya Budi Santoso dan Klemen Sukarno Candra, dua tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuaan dan penggelapan jual beli apartemen Royal Afatar World (RAW) senilai Rp 12 Miliar, Kamis (7/6/2018) kemarin, mendadak tergopoh-gopoh. Dengan membawa beberapa tas kresek pakaian dalam, makanan kecil dan beberapa barang pribadi, Budi Santoso dan Klemens Sukarno, naik dan turun dari mobil tahanan, untuk menuju ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Sebelum akhirnya, Budi dan Klemen dikembalikan lagi ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim. Segala ekspresi dua bos Sipoa Grup itu, terekam sejak dari ruang penyidikan Dirreskrimum Polda Jatim pukul 14:00 WIB dan menuju ke Kejati Jatim sekitar pukul 14:15 WIB. Mereka terlihat malu, dengan berusaha menyembunyikan wajahnya dari sorotan kamera wartawan Surabaya Pagi. Dengan sepasang sandal jepit, kaos dan celana tahanan berwarna orange, Budi dan Klemen tak berkata apapun saat penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menyerahkan ke Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Jatim. "Kita lakukan proses tahap 2 setelah berkas yang dilimpahkan penyidik kita sudah anggap lengkap. Dalam waktu dekat, perkara sudah bisa didaftarkan ke pengadilan untuk segera disidangkan," kata Kasipenkun Kejati Jatim, Richard Marpaung, Kamis (7/6/2018). Lanjutnya, Kejaksaan tetap melakukan penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari ke depan. "Kemungkinan penahanan tetap dilakukan di Polda Jatim karena terkait beberapa laporan polisi yang lain, guna memudahkan proses penyidikan" ungkap Richard. Bahkan, permintaan untuk ditahan di Polda Jatim, tambah Richard, merupakan permintaan khusus dari Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin. Pasalnya, Kapolda memberikan perhatian agar penanganan kasus Sipoa yang merugikan hampir 1.044 konsumen, bisa dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Apalagi ada TPPU. Memang butuh perhatian khusus, tambah Richard. **foto** Budi-Klemens Protes Terpisah, kuasa hukum Budi Santoso dan Klemen Sukarno Candra, Arifin Saiboo, protes kepada Ditreskrimum Polda Jatim. Pasalnya, empat tersangka lainnya yang sudah ditetapkan yakni Ronny Suwono, Aris Birawa, Sugiarto dan Harisman tidak ditahan. Arifin berharap kepada Kapolda Jatim, agar ada keadilan yang sama. Saya harap ada keadilan untuk klien kami, beber Arifin Saiboo, kepada Surabaya Pagi, Kamis kemarin saat mendampingi pelimpahan tahap II di Kejati Jatim. Arifin memberi contoh, bahwa, empat tersangka baru itu masih tidak ditahan dan masih berkeliaran di luar. Mengapa tersangka lain kok tidak ditahan, sedangkan berdasarkan informasi, penyidik sudah menetapkan 6 tersangka terkait kasus ini, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap empat tersangka yang lain. Harusnya 4 tersangka lainnya ikut ditahan. Alasannya kooperatif! Padahal klien kami, juga selalu kooperatif, diperiksa tidak pernah mangkir, sesalnya. Masih menurut Arifin, saat ini pihaknya hanya bisa memperjuangkan hak-hak tersangka saat nanti perkara ini masuk persidangan. Nanti di sidang kita bakal ungkap bukti-bukti yang dapat meringankan dakwaan tersangka, ujarnya. Soal upaya penangguhan penahanan, Arifin mengaku pihaknya sudah ajukan sejak proses hukum ini masih berjalan ditingkat penyidikan. Hingga saat ini belum ada respon dari penyidik terkait permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan, tambahnya. **foto** Dikawal Polisi Bersenpi Sementara, Kasubdit Hardabangta AKBP Ruru Wicaksana menjelaskan dua tersangka, Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra, diserahkan ke Kejaksaan, sudah dianggap sempurna. Namun penahanan tetap akan dilakukan di Polda Jatim. Sudah kita kirim ke Kejaksaan. Tapi penahanan tetap disini (Polda Jatim), kata Ruru Wicaksono, di Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis kemarin. Menurut Ruru, penahanan di Polda Jatim diupayakan untuk proses penyidikan terkait kasus empat tersangka lainnya dan laporan terkait TPPU. Hari ini (kemarin, red) usai dilimpahkan tahap II, berkas sempurna. Mereka masih tetap akan kita pantau dan sidik, lanjut Ruru. Saat dibawa ke Kejati Jatim, baik Budi dan Klemens, mendapat pengawalan dari kepolisian dengan senapan. Atas kasus ini, penyidik menjerat pasal berlapis pada kedua tersangka, yakni pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Bahkan bisa tidak mungkin, akan terjerat pidana TPPU bila, penyidikan laporan terkait TPPU sudah dinyatakan sempurna. Kasus ini berdasarkan laporan Syane Angely Tjiongan dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM. Mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World di jl wisata menanggal Waru Sidoarjo, dirinya melaporkan kedua tersangka. Laporan ini terkait dugaan penipuan jual beli apartemen Royal Avatar World. Penyebabnya, janji pihak developer PT Bumi Samudra Jadine (BSJ) yang akan menyelesaikan bangunan Apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati. Padahal, tahun itu juga dijadwalkan dilakukan serah terima unit apartemen. Bahkan hingga saat ini tahap pembangunan apartemen ini juga belum dilaksanakan. Padahal sebagian pembeli sudah melakukan pembayaran dan total uang yang masuk developer sekitar Rp 12 miliar sesuai bukti kuitansi pembelian. bd/nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU