Budi Keluarkan Rp 12 M, Atur Perkara Sipoa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 25 Mei 2018 21:32 WIB

Budi Keluarkan Rp 12 M, Atur Perkara Sipoa

George Minta Polda Usut Catatan Istri Budi Santoso, Bos Sipoa, Siapa sebenarnya yang Atur Perkara. Sebagai Kuasa Hukum Lokal, George tak Tahu Menahu. Salah satu Ngatur perkara, mereka menjanjikan Bikin Berkas Bolak-balik Jaksa Kejati Penyidik Polda Jatim SURABAYA PAGI, Surabaya Setelah advokat Edy Dwi Martono, dari Jakarta, membuat pernyataan ada mafia hukum dalam penanganan kasus laporan Paguyuban pembeli apartemen Sipoa (P2S). Secara tak disangka-sangka, Siane, istri Budi Santoso, bos Sipoa Grop, bikin heboh di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Wanita kurus tinggi berambut sebahu ini, membawa secarik sobekan kertas coklat. Kertas ini berisi catatan pengeluaran biaya pengurusan perkara Budi, sebesar Rp 12 miliar. Biaya ini antara lain untuk mengatur tersangka Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra, keluar tahanan antara lain dengan mengatur berkas perkara dari penyidik Polda wira-wiri JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan penyidik Direskrimum Polda Jatim. Kuasa hukum Budi Santoso dan Klemens asal Surabaya, George Handiwiyanto, yang mengetahui isi catatan yang dibawa istri bos Sipoa grup ini, ingin membaca. Istri Budi Santoso, sewot. Sambil marah-marah, Siane menyatakan kepada kuasa hukum suaminya itu, Ini urusan keluarga yang sifatnya pribadi. Mengapa you mau tahu saja, hardik Siane di dalam ruang penyidikan. George, sebagai kuasa hukum Budi dan Klemens, meminta penyidik mengambil alih permasalahan ini sambil di foto dalam HP. Menurut penilaian penyidik, substansi surat itu bukan masalah pribadi, tapi informasi tentang makelar kasus yang mengurus tersangka Budi dan Klemens. Saya sebagai kuasa Budi dan Klemens. Saya tidak tahu menahu soal ini. Saya minta hal ini diusut tuntas dan istri Budi dan Klemen harus diperiksa penyidik. Saya akan lapor. Masalah ini serius harus dibongkar, pinta avdokat yang juga seorang karateka, kemarin kepada Surabaya Pagi. **foto** Sabron dan Eddy Sementara, dalam penelusuran tim Surabaya Pagi, di luar advokat George. Budi Santoso dan Klemens menunjuk advokat asal Jakarta selain Kediri. Advokat asal Jakarta terdiri Ginting dan terbaru Edy Dwi Martono. Sedangkan pengacara asal Kediri bernama Arifin Saiboo, pensiunan jaksa. Minggu lalu muncul Sabron Djamil Pasaribu, SH., MH, mantan Anggota DPRD Jatim. Minggu lalu, Sabron duduk satu meja dengan Eddy Sumarsono, pria asal Jakarta yang pernah disorot media terkait makelar kasus perkara Anggodo Wijoyo. Wartawan Surabaya Pagi saat itu ikut nimbrung di meja yang sama. Termasuk Pimpinan Perusahaan Surabaya Pagi, Santoso Tedjo. Sabron ditanya status Eddy, dalam perkara Sipoa, mengalihkan jawaban. Wis kita besok jelaskan. Dia teman saya juga, kata Sabron, usai Eddy meninggalkan resto di hotel Elmi Surabaya. Surabaya Pagi, penasaran, kemudian menghubungi beberapa pejabat kepolisian dan Kejaksaan Agung. Sambil menunjukkan foto, beberapa relasi Surabaya Pagi, menyuruh membuka mesin pencari Google, karena nama Eddy Sumarsono, tercatat. Ternyata, mesin pencari Google itu, memuat foto Eddy yang berambut purih dan bertopi. Google pun menceritakan kisah masa lalu Eddy. Dalam pertemuan dengan tim harian Surabaya Pagi di Elmi Hotel, Eddy mengaku saat kunjungan anggota Komisi III DPR-RI ke kantor Royal Afatar World (RAW), Waru Sidoarjo, memarahi Desmond, pimpinan rombongan Komisi III DPR-RI. Saat dihubungi mengenai pernyataan Edy, Wakil Ketua Komisi III DPR-RI menyatakan, Marahin saya?, Pembualan itu. tegas Desmond. Mengenai klaim sebagai Direksi Sipoa, advokat Didik Kuswindariyanto, SH, terkesima, yang saat itu juga ikut hadir dalam kunjungan Komisi III DPR RI di RAW. Sampai Pak Klemens ditahan 19 April lalu, tak ada pemberitahuan direksi baru bernama Eddy Sumarsono, jelas alumni Fakultas Hukum Unibraw Malang. Pembicaraan dengan tim Surabaya Pagi, Eddy, lebih banyak bicara strategi penanganan kasus Budi dan Klemens. Tapi dia tidak menjelaskan profesinya. Dia juga menjelekkan Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin. **foto** Upaya Konfirmasi Sabron dan Eddy Sementara itu wartawan Surabaya Pagi saat hendak mengkonfirmasi kepada Sabron D Pasaribu, bersama Edy Dwi Martono, yang mengklaim sebagai kuasa hukum Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra, hanya diberi janji. Kamis (24/5/2018), pukul 15:08 WIB, Surabaya Pagi sempat berbincang dengan Sabron melalui ponselnya di nomor ponsel 0816502276. Mas, untuk kasus Sipoa, kita ketemuan saja biar enak ngobrol dan saya jelaskan. Coba malam nanti (Kamis malam dua hari lalu, red) atau besok (Jumat kemarin, red). Tak kabari, jawab Sabron, Kamis kemarin. Namun, Kamis (24/5/2018) pukul 19:30 WIB dan Jumat (25/5/2018) kemarin pukul 13:46 WIB dan pukul 19:29 WIB, Surabaya Pagi mencoba menghubungi kembali terkait janji Sabron untuk menjelaskan kasus Sipoa, namun tidak ada respon. Terkesan, Sabron hanya memberikan janji-janji (di-PHP-in). Kemudian Surabaya Pagi mengirim pesan WhatsApp ke nomor WA Sabron Jumat (25/5/2018) pukul 17:16 WIB, yang berisi, Pak Sabron, mohon ijin, saya dapat tugas kantor untuk mengkonfirmasi beberapa pertanyaan sebagai berikut: 1. Apa benar dapat kuasa dari sipoa yakni Budi Santoso dan Klemen Sukarno Candra; 2. Pak Sabron ini kuasa hukum sipoa bersama pak Edy Dwi Martono? 3. Apa yg dapat kuasa itu pak Edy Dwi Martono, tgl 25 April. 4. Apa benar, pak Edy dan pak Sabron sdh hubungi Kejagung utk menangguhkan penahanan budi dan klemen: 5. Selama jd kuasa hukum Budi dan Klemen, bgmna perkembangan kasusnya? Apa sdh ada komunikasi dgn Dirum Polda.. 6. Trus bgmna pak Sabron lihat dan ketahui ttg budi, klemen dan sipoa group, tanya Surabaya Pagi melalui pesan WhatsApp. Hingga pukul 22:00 WIB, Sabron tidak membalas. Bahkan pesan WhatsApp hanya dibaca dengan tanda centang biru, yang berarti, pesan sudah dibaca oleh si penerima pesan. Dalam waktu bersamaan, Jumat (25/5/2018) kemarin, Surabaya Pagi juga berusaha mengkonfirmasi Eddy Sumarsono, di nomor ponselnya 081289601111. Sejak pukul 11:30 WIB, pukul 12:26 WIB dan pukul 13:47 WIB, meski ada nada panggil masuk, namun tidak dijawab oleh Eddy Sumarsono. Surabaya Pagi pun mengirim pesan melalui WA, pukul 11:32 WIB, yang berisi, Selamat pagi pak Eddy, mohon ijin pak, saya Komeng wartawan Surabaya Pagi. Mau minta waktu untuk wawancara, tulis pesan pertama. Kemudian dilanjut pesan kedua, Selamat sore Pak Eddy, mohon ijin pak, apakah kami bisa wawancara terkait kasus Sipoa yang saat ini sedang ditangani Polda Jatim. Karena kami dapat informasi kalau pak Eddy masih menjadi bagian dari Sipoa. Mohon waktunya, tulis pesan kedua. Namun, hingga pukul 22:00 WIB, Eddy tidak membalas pesan WA dari Surabaya Pagi, Jumat (25/5/2018) kemarin. Tanda pesan WA Eddy, hanya tanda centang aktif berwarna abu-abu. Sebelumnya, Edy Dwi Martono, SH, kuasa hukum Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra serta Sipoa Grup menjelaskan bahwa seharusnya perkara yang menimpa kliennya, Budi dan Klemens masuk dalam ranah perdata. Edy menyebut sebagai kuasa hukum bersama Sabron D Pasaribu. Bahkan, Edy menyebut, adanya makelar kasus dalam penanganan kasus Sipoa yang disebut diatur oleh Kapolda dan Dirreskrimum Polda Jatim. Menurutnya peristiwa ini tidak dapat digolongkan sebagai bentuk pidana penipuan, karena PT. Bumi Samudera Jedine selaku pengembang sudah memiliki Ijin Lokasi berdasarkan Putusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/2/404.1.3.2/2014, dan Tanah HGB No. 71/Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoardjo, Luas 59.924 m2. Selain itu juga IMB No. 142 Tahun 2015/Kabupaten Sidoardjo yang lengkap untuk membangun dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun serta telah dilakukan Pemasangan Tiang Pancang sebanyak 2500 buah. Hanya saja, tegasnya di tengah jalan perusahaan mengalami krisis keuangan, sehingga mengakibatkan pembangunan proyek terhenti. Terjadinya keterlambatan dalam penyerahan unit apartemen antara PT. Bumi Samudera Jedine kepada pihak konsumen adalah suatu tindakan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1234 KUHPerdata: Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat seuatu . Dalam hal ini PT. Bumi Samudera Jedine telah lalai dalam memenuhi kewajibannya. Namun tegasnya meskipun kasusnya masuk ranah perdata, namun penyidik penyidik Unit III Subdit II Harda Bangtah yang diduga atas perintah Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Machfud Arifin, SH, tanpa alat bukti yang cukup menetapkan status tersangka terhadap Ir Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso dan menjebloskannya ke sel tahanan sejak 19 April 2018, dengan pasal 378 dan 372 KUHP. Statement Edy Dwi Martono itu, memantik para kastemer/konsumen sipoa yang tergabung dalam Paguyuban P2S serta Polda Jatim. Polda Jatim membantah adanya rekayasa dalam penanganan kasus Sipoa yang telah merugikan Rp 165 Miliar. Bahkan kini Polda sudah menetapkan enam tersangka. Dua sudah ditahan, yakni Budi Santoso dan Klemens Sukarno. Sementara empat tersangka baru yang ditetapkan Rabu (23/5/2018) lalu, saat ini masih dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Kasus ini tidak serta merta muncul baru-baru ini. Tetapi sudah ada sejak tahun 2014, dan sudah ada laporan-laporan sejak tahun 2016 dan 2017, jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Bahkan, pihak Sipoa juga menjanjikan penyerahan apartemen akan diberikan pada Juni hingga Desember 2017. Namun pihak perusahaan tidak bisa memenuhi hal tersebut. "Yang terjadi adalah bahwa perusahaan dan kelompoknya tidak bisa memenuhi itu semua. Jadi tidak ada polisi membujuk yang bersangkutan melaporkan ke Polda Jatim," ungkap Barung. nt/fir/bd/sin

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU