Budak Sabu asal Wiyung Diciduk Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 12 Apr 2019 13:33 WIB

Budak Sabu asal Wiyung Diciduk Polisi

SURABAYAPAGI.com - Tim Anti Bandit Polsek Wiyung Surabaya membekuk dua pria warga Jalan Karangan, Wiyung Surabaya. Keduanya ditangkap lantaran berpesta Narkotika jenis sabu di dalam salah satu rumah pelaku, Mereka ditangkap pada Minggu, (7/4) pukul 13.00 WIB. Keduanya adalah Andi Aryono (45) dan Sutrisno (32) keduanya warga Dukuh Karangan Gang IV-D /4 RT 11/RW 03, Babatan Kecamatan Wiyung Surabaya. Kapolsek Wiyung Kompol Rasyad menuturkan jika selain mengkonsumsi sendiri serbuk haram itu, keduanya juga menjual kembali barang terlarang itu. Setelah dilakukan penyelidikan, pengecekan dan penggeledahan ternyata benar, saat dibekuk keduanya asyik duduk bersila sambil nyedot sabu. Begitu kami bawa ke kantor dan lakukan penyidikan, mereka memang kerap konsumsi sabu, bahkan juga menjual sisa sabu yang dibelinya itu kepada orang lain," kata Rasyad, Kamis (11/4). Menurut keterangan keduanya, sabu itu dibeli secara patungan. Harga sabu itu dibeli dengan nominal 600 ribu rupiah. Keduanya juga mengaku mendapat serbuk haram itu dari seorang pengedar berinisial FRN. Kita masih buru penyuplainya yang dikenal dengan nama FRN (DPO), tandas Rasyad. Akibat semua perbuatannya kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Wiyung guna diproses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan, 4 poket klip plastik berisikan sabu seberat 0, 39 gram, 0,38 gram, 0,39 gram, 0,37 gram, 1 buah pipet berisi sabu sisa pakai berat 3,61 gram, 4 butir pill koplo,1 klip plastik kosong. Ditambah lagi, 1 buah kompor, 1 buah botol alat hisap, 1 buah gunting, 3 buah skrop, 3 buah sedotan dan 2 buah HP.n nt/fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU