Home / Kriminal : Ada Karaoke, Pub Bar dan Kelab Malam. Anggota DPRD

Broadway Punya 3 Ijin

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 24 Okt 2018 09:32 WIB

Broadway Punya 3 Ijin

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Terbongkarnya perjudian di VVIP room Karaoke Broadway (Rasa Sayang Group) Jl Mayjen Sungkono Surabaya, berbuntut panjang. Setelah Heri Kuncoro alias Bing He, pemilik Kafe Rasa Sayang Group, ditetapkan tersangka dan ditahan, kini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbupar) Kota Surabaya bersikap. Izin Karaoke Broadway langsung dibekukan. Namun, pantauan di lokasi, Selasa (23/10/2018) malam, tempat hiburan milik Heri Kuncoro alias Bing He ini tetap operasional. Lantaran masih mokong atau bandel, kalangan praktisi hukum di DPRD Surabaya menilai tempat hiburan Broadway layak ditutup seperti tindakan Pemprov DKI Jakarta yang Sudan menutup Diskotik Old City di Jakarta. -------- Kepala Disbudpar Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan pihaknya sudah membekukan izin karaoke Broadway, setelah diketahui adanya perjudian di sana yang diungkap Polrestabes Surabaya. "Sudah kita bekukan izin karokenya mas, sejak Jumat lalu (19/10)," ujar Antiek saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Selasa (23/10/2018), melalui sambungan telepon. Pembekuan itu, lanjut Antiek, dilakukan karena ada penyalahgunaan ruang karaoke untuk kegiatan perjudian. Apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan Perda Kota Surabaya nomer 23 tahun 2012 tentang Pariwisata. Menurut Antiek, pembekuan tersebut akan dilanjutkan dengan membatalkan surat perizinan atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). "Setelah kami dengar adanya tindakan itu, kami bekukan. Terhitung lima hari kami batalkan TDUP-nya," terang Antiek. Terkait adanya aktivitas di Broadway, Antiek mengatakan jika tempat hiburan milik Heri Kuncoro alias Bing He itu memiliki tiga izin untuk tiga aktivitas. Selain karaoke, Broadway juga memiliki izin untuk pub bar dan night club (klab malam). "Sebentar mas, itu yang kami bekukan hanya izin karaokenya saja. Karena ruangan yang digunakan untuk perjudian tersebut adalah tempat karaoke. Broadway memiliki tiga izin mas, ada pub, karaoke, dan klab malam," papar Antiek. Mengenai pelanggaran pada izin klub malam Broadway, lanjut Antiek, Disbudparta sudah memberikan Surat Peringatan (SP) pertama. Jika nantinya masih belum ada pemutahiran dari Manajemen Broadway mengeai pelanggaran-pelanggaran tersebut, Disbudparta akan menindak lebih tegas. "Sudah kami peringatkan terkait izin klub malamnya. Kalau belum ada pemutahiran, kami akan proses tindakan pelanggaran sesuai Perda," tandas Antiek. Untuk diketahui, larangan perjudian di RHU itu diatur di pasal 26 Perda 23/2012. Sedang sanksi atas pelanggaran itu diatur di Pasal 34. (1) Setiap orang atau pengusaha yang melakukan pelanggaran terhadap Ketentuan pendaftaran usaha pariwisata, larangan dan kewajiban Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 23, Pasal 24, dan/atau Pasal 26 dapat dikenakan sanksi Administratif berupa : A. teguran/peringatan tertulis; B. pembekuan sementara tanda daftar usaha; C. pembatalan tanda daftar usaha pariwisata; D. penyegelan/penutupan tempat usaha; E. denda administratif paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah); dan/atau F. dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi ada, demikian disebutkan di pasal tersebut. Selain sanksi administratif, manajemen Broadway yang merupakan salah satu outlet Rasa Sayang juga tetap bisa dipidana. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengurangi ancaman pidana yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, jelas pasal 36 mengenai ketentuan pidananya. Pelanggaran Berat Kalangan praktisi hukum di Surabaya menilai pelanggaran yang dilakukan Kafe Broadway tergolong berat. Tidak hanya menjadi tempat maksiat seperti menyediakan perempuan penghibur dan tempat pesta minuman keras (miras), tempat hiburan ini juga menyediakan ruangan untuk berjudi. Parahnya, justru Heri Kuncoro alias Bing He, pemilik Broadway, sebagai bandar judinya. Karena itu, tempat hiburan ini dinilai layak ditutup, karena merusak moralitas warga. Demikain diungkapkan advokat senior yang juga dosen hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Sudiman Sidabukke, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim Abdul Malik dan Purwanto, pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Menurut Sudiman, apa yang terjadi di Kafe Broadway itu merupakan pelanggaran berat. Meskipun memiliki tiga izin, Broadway sudah menyalahgunakan izin untuk tindakan kriminalitas. "Harusnya (Broadway) malah sudah ditutup dan disegel. Kalau tidak ada tindakan dari Pemerintah Kota Surabaya, maka anggota dewan bisa menyikapi itu. Anggota dewan bisa memanggil dinas terkait dan menanyakan itu," kata Sudiman dihubungi terpisah, Selasa (23/10) kemarin. Senada dengan Sudiman, Abdul Malik menimpali jika Pemkot tak berani menyegel Broadway, maka Walikota Surabaya Tri Rismaharini patut dipertanyakan. "Kalau Dolly saja bisa ditutup, masak Broadway gitu ndak bisa nutup. Seharusnya itu wajib ditutup, mengingat banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Kalau tidak, wah ini ada apa?" cetus Malik. Menurut Malik, Walikota Surabaya layak menutup tempat tersebut, mengingat banyaknya pelanggaran. Mulai izin pariwisata, minuman beralkohol ditambah lagi digunakan tempat perjudian. Bahkan, kepolisian seharusnya memberikan police line paska penggerebekan judi di tempat tersebut. "Kita minta pada walikota, seharusnya sudah menutup tempat tersebut. Kalau tidak, nanti akan berimbas ketempat hiburan lainnya yang juga akan melakukan hal sama. Tempat karaoke saja dijadikan ajang judi, nanti bisa-bisa klub malamnya dibuat pesta narkoba," tambah Malik. Purwanto punya penilaian sama. Kepada Surabaya Pagi, Purwanto juga sependapat jika Broadway layak ditutup dan disegel. Ia menilai pelanggaran izin merupakan pelanggaran berat, apalagi disalagunakan sebagai tempat perjudian. "Itu seharusnya ditutup, bukan diberi peringatan lagi. Disparta harus tegas, kalau saja waktu melanggar pertama Disparta tegas, kemungkinan penangkapan perjudian itu tidak terjadi," ujar Purwanto. Untuk Efek Jera Sebelumnya, penyalahgunaan karaoke Broadway untuk perjudian direaksi Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Junaedi. Ia memita Pemkot Surabaya, dalam hal ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbuppar) Kota Surabaya dan Satpol PP selaku penegak Perda ini menjatuhkan sanksi tegas. Jangan sampai kejadian serupa seperti ini (tempat hiburan untuk judi, red) kembali terjadi. Jadi harus ada sanksi tegas untuk efek jera kepada manajemen dan pengusahanya, tandas Junaedi kepada Suranaya Pagi, kemarin (22/10). Junaedi melanjutkan, sesuai Perda Kota Surabaya nomer 23 tahun 2012 sudah jelas dinyatakan, jika terjadi pelanggaran harus ada sanksi tegas. Setelah diberikan peringatan baik lisan mau pun tulisan, jika masih melanggar lagi harus diberikan sanksi tegas dengan penutupan, ungkap Junaedi. Hal senada dinyatakan Ahmad Suyanto, anggota DPRD Surabaya yang juga Ketua DPD Partai Keadilan Sejahteran (PKS) Kota Surabaya. Dalam penegakan Perda ini jangan sampai ada tebang pilih. Jika melanggar harus ditindak sesuai aturan. Jangan sampai ada pembiaran, tutur Suyanto. Suyanto menambahkan, jika ada pembiaran bagi tempat hiburan malam yang melanggar, Pemkot patut dipertanyakan. Jika tidak berani menindak tegas patut dipertanyakan ada apa?, tambah Suyanto. Belum Ada Tersangka Baru Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menegaskan pihaknya tidak main-main di kasus judi yang melibatkan Heri Kuncoro (bos Rasa Sayang Group), H, Fattochrahman (anggota DPRD Bangkalan dari Partai Hanura), dan SAM, kepala desa di Bangkalan. Bahkan, berkasnya dipercepat agar bisa P21 (berkas sempurna). Sudamiran juga menjamin bahwa kasus ini tak masuk angin. Ia bahkan mempersilahkan siapapun yang berkepentingan untuk menjenguk ketiga tersangka yang saat ini ditahan di rumah tahanan Polrestabes Surabaya. "Kami bekerja sesuai protap, ketiga tersangka kami tahan dari awal kami tangkap hingga saat ini. Silahkan dicek, kalau perlu besuk juga tidak apa-apa," kata Sudamiran. Disinggung apakah ada tersangka baru, Sudamiran mengatakan belum ada. Ia juga masih mendalami bagaimana mekanisme praktik perjudianini bisa terjadi di dalam room karaoke tersebut. "Untuk manajernya atau yang bekerja saat itu di rumah karaoke kami belum ke situ. Kami fokus pada perkara perjudiannya ini. Apakah manajer terlibat karena menyediakan atau bagaimana ini kan juga rumah karaoke milik dari salah satu tersangka (Heri Kuncoro alias Bing He). Jadi di sana nyewa atau bagaimana kami masih dalami. Belum ada tersangka lain," tandas mantan Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya tahun 2009-2010 itu. Sebelumnya diberitakan, penggrebekan di Karaoke Broadway itu digelar Rabu (17/10/2018) sekitar pukul 00.30 Wib. Hasilnya 16 orang diamankan, tapi hanya 3 orang yang jadi tersangka. Yakni, Heri Kuncoro alias Bing He (bos Rasa Sayang Group), H, Fattochrahman (anggota DPRD Bangkalan dari Partai Hanura), dan SAM, kepala desa di Bangkalan. Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 79 juta, 17 kartu domino serta senjata tajam jenis pisau besar. n jmi/alq/fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU