BPN Tuding Pajak Bocor Puluhan Triliun Rupiah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 24 Jan 2019 09:59 WIB

BPN Tuding Pajak Bocor Puluhan Triliun Rupiah

Erick Kresnadi Wartawan Surabaya Pagi SURABAYAPAGI.com - Ekonom Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi Drajad Wibowo menuding kebocoran pajak di Indonesia menyentuh angka puluhan triliun rupiah. Angka kebocoran ini disebutnya berasal dari penghimpunan data yang dilakukan oleh kubu Prabowo-Sandi sejak 2016. Hal itu terutama data kasus-kasus pelanggaran pajak yang sebenarnya sudah diputus oleh pengadilan, namun wajib pajak tidak juga membayar pajak kepada negara. "Ada kasus-kasus pajak yang di pengadilan pajak sudah inkrah dan tagihannya mencapai puluhan triliun rupiah, saya ada angka indikatifnya, tapi tidak bisa disampaikan," ujar Ketua Dewan Kehormatan PAN itu di Media Centre Prabowo-Sandi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/1). Selain data dari kasus-kasus yang sudah inkrah, Drajad menduga nilai kebocoran pajak sejatinya lebih besar karena tentu terdapat kasus lainnya. "Jika kasus yang sudah inkrah saja bocornya besar, bagaimana dengan kasus yang tidak diselidiki? Misalnya kasus yang jadi lahan KKN dan sebagainya," ungkapnya. Lebih lanjut, ia mengatakan kebocoran pajak terjadi dalam beberapa tahap. Pertama, saat proses perencanaan kegiatan ekonomi. Kedua, setelah aktivitas ekonomi berlangsung. Ketiga, setelah ada proses hukum. Keempat, setelah inkrah atau sudah diputuskan oleh pengadilan. Menurutnya, kebocoran pajak itu terjadi karena beberapa faktor. Mulai dari lemahnya pengawasan dari otoritas pajak hingga kecurangan yang dilakukan wajib pajak secara pribadi. Misalnya, dengan perilaku menaruh harta di negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah dibanding Indonesia, sehingga hanya membayar pajak dengan jumlah kecil di dalam negeri. Dalam kesempatan tersebut, Drajad mengklaim kubu Prabowo-Sandi memiliki program untuk menghentikan kebocoran pajak. Salah satunya, dengan membenahi infrastruktur perpajakan lebih dulu. Hal itu dilakukan dengan meningkatkan kemampuan teknologi informasi dalam sistem perpajakan yang memungkinkan semua pengenaan pajak terekam dan terhubung ke dalam sistem secara cepat. "Perbaikan sumber daya manusia di sektor perpajakan, teknik pemeriksaan, dan lainnya harus diperbaiki juga," ucapnya. Sebagai informasi, pemerintahan Joko Widodo sudah menerapkan kebijakan keterbukaan dan pertukaran informasi perpajakan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI). Kebijakan ini memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memiliki akses untuk melihat data harta Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU