BPN: Emak-emak yang Lakukan Kampanye Hitam Tak Bersalah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Feb 2019 14:52 WIB

BPN: Emak-emak yang Lakukan Kampanye Hitam Tak Bersalah

SURABAYAPAGI.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengaku bingung dengan ditetapkannya tiga ibu rumah tangga yang diduga melakukan kampanye hitam di Karawang, Jawa Barat. Menurut BPN, ketiga ibu rumah tangga tersebut tidak bersalah karena hanya tindakannya dilakukan secara spontan. Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Priyo Budi Santoso mengatakan, ibu-ibu tersebut hanya menyampaikan kekhawatiran jika pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin terpilih dalam Pilpres 2019. Pasalnya, selama pemerintahan Jokowi juga marak isu mobilisasi tenaga kerja asing (TKA) secara masif di berbagai wilayah. "Kalau kami lihat apa yang dilakukan emak-emak itu di mana sisi salahnya? Saya enggak tahu. Itu kan kekhawatiran mereka, termasuk kekhawatiran kami," kata Priyo di KPU, Jakarta, Selasa (26/2). Berangkat dari kekhawatiran itu, Priyo menyebut ibu-ibu rumah tangga secara lugu mensosialisasikan untuk tidak memilih Jokowi-Maruf. Priyo lantas membantah kampanye hitam yang dilakukan ketiga ibu rumah tangga itu merupakan perintah dari pihaknya. Mereka secara natural pergi tanpa adanya instruksi untuk berkampanye. "Kejadian semacam itukan alamiah terjadi di masyarakat, yang tidak bisa dibendung oleh siapa pun juga, karena kreasi dari masing-masing," kata Priyo. Atas dasar itu, Priyo meminta agar polisi dapat berlaku adil ketika mengusut ketiga ibu rumah tangga yang diduga melakukan kampanye hitam. Priyo mendapat laporan jika ketiga ibu rumah tangga tersebut diperlakukan seperti teroris ketika ditangkap dan diperiksa. Menurut Priyo, masih banyak cara bermartabat dalam mengusut kasus dugaan kampanye hitam itu. "Beliau ini kan orang-orang lugu, apakah tega mereka mendapat perlakukan semacam ini?" kata dia. Sebelumnya, sejumlah ibu rumah tangga yang tergabung dalam Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi (Pepes) diduga melakukan aktivitas kampanye hitam dari rumah ke rumah kepada Jokowi. Dalam rekaman yang beredar di media sosial, mereka menyebut Jokowi akan melarang azan jika terpilih pada Pilpres 2019. Tak hanya itu, mereka menyebut tak akan ada lagi anak-anak yang mengaji jika Jokowi terpilih kembali. Mereka pun menyebut Jokowi akan membolehkan pernikahan sesama jenis. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan kasus kampanye hitam terhadap paslon 01 yang terjadi di Karawang tengah ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Kami sudah berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu, yakni polisi dan Bawaslu di daerah untuk segera melakukan penelusuran," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di Jakarta, Selasa (26/2). Jika memang kasus tersebut memenuhi unsur tindak pidana Pemilu maka akan ditangani oleh Bawaslu dan Sentra Gakkumdu. Namun jika tidak muncul tindak pidana Pemilu, kasus itu menjadi kewenangan pihak kepolisian. "Apakah itu masuk KUHP atau masuk pelanggaran ITE dan sebagainya, itu kewenangan dari kepolisian selaku penyidik umum di kepolisian," kata Abhan. Polisi sudah menetapkan tiga orang ibu rumah tangga yang melakukan kampanye hitam tersebut sebagai tersangka, yakni ES, IP, dan CW. Penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang telah diperiksa penyidik, yakni video dan ponsel. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut ketiganya disangkakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU