BPK Temukan Masalah pada Laporan Keuangan TVRI

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 17 Jan 2020 18:33 WIB

BPK Temukan Masalah pada Laporan Keuangan TVRI

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan kini tengah menemukan permasalahan dalam pencatatan akuntansi dan pelaporan TVRI. Pertama, piutang atas kerja sama jasa sewa lahan dan menara yang telah dilunasi sebesar Rp509,21 juta masih dicatat sebagai piutang. Kedua, barang usang masih disajikan dalam saldo persediaan sebesar Rp2,65 miliar, belanja barang persediaan belum tercatat pada aplikasi persediaan sebesar Rp488,55 juta, dan belanja solar untuk genset dicatat sebagai persediaan. Ketiga, invoice yang diterbitkan tahun 2018 sebesar Rp631,40 juta belum dilaporkan dalam laporan penerimaan tahunan. Keempat, aset tetap berupa peralatan mesin sebesar Rp529,24 miliar tidak didukung dengan perincian nilai per item barang. Sebelumnya, BPK sendiri telah mengerek opini laporan keuangan lembaga penyiaran ini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal itu berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2019 lalu. Munculnya opini itu salah satunya karena TVRI melakukan koordinasi dan rekonsiliasi secara rutin dengan stasiun transmisi atas kerja sama pemanfaatan lahan dan menara. Terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI), BPK menemukan 17 permasalahan di tubuh lembaga penyiaran ini. Misalnya, terkait ketidaklengkapan SOP, TVRI belum memiliki panduan bagi kantor pusat dan kantor stasiun daerah untuk melakukan rekonsiliasi data kerja sama pemanfaatan lahan dan menara. TVRI juga belum membuat petunjuk pelaksanaan atas penyelesaian panjar (uang muka) kerja dan prosedur pengelolaan BMN. BPK juga menyorot soal penatausahaan pendapatan jasa nonsiaran dari pemanfaatan menara TVRI tidak tertib. Hal itu tercermin dari masa sewa menara mendahului pembuatan perjanjian kerja sama,invoice penagihan terlambat diterbitkan, serta PNBP yang diterima tidak segera disetorkan ke kas negara. BPK juga menyebut TVRI melanggar ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset pemerintah pusat. Dalam hal ini, pengadaan peralatan dan mesin LPP TVRI Stasiun Jawa Barat senilai Rp49,11 juta tidak didukung dengan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan survei pasar yang memadai. Tak hanya itu, terdapat PNBP 2017 yang belum disetor ke kas negara sebesar Rp21,18 juta, serta bukti pertanggungjawaban panjar kerja pada LPP TVRI kantor pusat yang belum direview oleh SPI dan terlambat dipertanggungjawabkan. Permasalahan tersebut menyebabkan data pemanfaatan lahan dan menara oleh mitra antara lain LPP TVRI Kantor Pusat dan Daerah tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. BPK juga menemukan TVRI belum menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara optimal. Contohnya, manajemen belum menjalankan mekanisme pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran sewa aset oleh mitra Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan atas penyelenggaraan jasa siaran dan produksi penyiaran belum dilaksanakan. Kemudian, mekanisme penatausahaan penerimaan PNBP belum sesuai dengan ketentuan antara lain terlambat menerbitkaninvoice penagihan PNBP,invoice yang telah diterbitkan tidak segera disampaikan kepada mitra, dan kuitansi belum diterbitkan atas mitra yang telah melakukan pembayaran sebesar Rp754,56 juta sehingga masih tercatat sebagai piutang. Pengelolaan PNBP jasa siaran melalui pemanfaatan aplikasi penerimaan dan pengembangan usaha (APRINA) juga belum dilakukan sesuai dengan SOP, antara lain dokumen Media Order (MO) untuk ditandatangani mitra merupakan hasil print out manual/tidak dihasilkan dari APRINA sehingga formatnya berbeda-beda. Lalu, dokumen MO yang telah ditandatangani mitra belum diunggah ke APRINA, dan dokumen MO yang batal masih diinput dan diunggah pada APRINA serta tidak mencantumkan informasi batal. BPK juga menengarai keterlambatan penyetoran penerimaan TVRI di antaranya atas PNBP dan PPN terkait dengan kerja sama siaran sebesar Rp1,07 miliar.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU