BPJS Ketenagakerjaan Jatim Buka Pendaftaran Lagi Hingga 31 Agustus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 25 Agu 2020 21:45 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Jatim Buka Pendaftaran Lagi Hingga 31 Agustus

i

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim), Himawan Estu Bagijo

Usai Pemerintah Tunda Penyaluran BSU

 

Baca Juga: Bupati Mojokerto Serahkan Bantuan JKM BPJS Ketenagakerjaan kepada Buruh Tani Ngoro

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Dengan menunda penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu bagi para pekerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Bagi perusahaan yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan belum mendaftarkan karyawannya, masih bisa ditunggu oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur dan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim), Himawan Estu Bagijo, Selasa (25/8/2020) kemarin. “Dengan ditunda dan ada masa perpanjangan pendaftaran bagi naker yang memenuhi syarat hingga tanggal 31 Agustus mendatang. Perusahaan yang belum mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan segera memanfaatkannya,” ujar Himawan, kepada Surabaya Pagi, Selasa (25/8/2020).

Dirinya mengatakan, hal yang terpenting saat ini adalah hak tenaga kerja untuk memperoleh BLT tersebut dapat terpenuhi sesuai perjanjian awal. Yaitu selama empat bulan, dari bulan September hingga Desember.

"Bagi kami yang terpenting adalah hak dari naker untuk dapat bantuan selama empat bulan tersebut terpenuhi. Dan kami akan perjuangkan itu. Entah dalam prosesnya dua kali cair (dibayarkan dua bulan sekali) atau empat kali cair (dibayarkan sebulan sekali) itu tidak masalah. Yang penting bantuan itu sampai ke naker," ungkapnya.

Himawan mendata, hingga Selasa 25 Agustus 2020, di Jawa Timur, sekitar 1,5 juta naker yang terdata dan terverifikasi untuk mendapatkan bantuan.  "Yang daftar terakhir saya lihat data sudah sekitar 1,5 juta naker. Ini nantinya akan diverifikasi lagi mana yang berhak mendapatkan bantuan itu," jelas Himawan.

Saat ditanya mengenai kendala apa yang menyebabkan ditundanya pembagian BLT tersebut, Himawan mengatakan jika mayoritas permasalahan yang muncul adalah mengenai verifikasi data dari naker itu sendiri. "Memang ada beberapa perusahaan yang nakernya tidak mempunyai rekening atau rekening yang dicantumkan atas nama orang lain seperti pasangannya atau orang tuanya, ada juga yang nama yang terdaftar tidak sesuai dengan berkas KTP nya, itu kan harus diverifikasi. Tapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bantu," pungkasnya.

 

Pencairan Selama 4 Bulan

Baca Juga: Sekdakot Mojokerto Ajak Awasi Kecurangan Dalam Penyelanggaraan Program JKN

Terpisah, BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, melalui Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto juga harus menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

"Rencana penyalurannya menunggu keputusan pemerintah, karena tugas kami hanya menyampaikan nomor rekening peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan pekerja formal dengan upah di bawah Rp 5 juta saja," ujarnya kepada Surabaya Pagi, Selasa (25/8/2020).

Mekanisme pencairan ini akan dilakukan dengan cara transfer langsung kepada penerima BSU. Bantuan yang dikirimkan ini berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan. Nantinya pembayaran akan dilakukan dua tahap atau dua bulan sekali.

"Rencana pemerintah akan menyalurkan sebanyak dua kali, masing-masing Rp 1,2 juta. Jadi totalnya Rp 2,4 juta, targetnya selama 4 bulan dari September sampai Desember," jelas Dodo.

Di Jawa Timur sendiri, sudah lebih dari 1,5 juta peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar untuk mendapat BSU. Angka ini akan sangat mungkin bisa bertambah lagi dikarenakan mundur. Namun nantinya para pendaftar ini harus melalui proses validasi dari pihak Kemenaker untuk dapat menerima BSU. "Jumlah pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur ada 1,89 juta. Hingga saat ini, kami telah menyampaikan nomor rekening peserta sebanyak 1,57 juta rekening," katanya.

Baca Juga: MoU Pemkab Mojokerto Dengan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pelaku Usaha IKM/UKM dan Pasar

 

Syarat Pendaftar Program

Adapun persyaratan yang harus diperhatikan para pendaftar program ini, diantaranya merupakan WNI dengan bukti NIK yang sah, termasuk pekerja penerima upah di bawah Rp 5 juta rupiah, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020, serta memiliki rekening bank aktif.

Dodo juga menyampaikan jika banyak manfaat yang bisa dirasakan jika menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Selain ada 4 program yang bisa dirasakan, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Peserta kini juga mempunyai potensi mendapatkan Bantuan Subsidi Upah dari pemerintah. "Ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan apresiasi yang aktif mengikuti BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. adt

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU