Home / Kesehatan : Berobat masih membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS)

BPJS Kesehatan Mempermudah Pelayanan Kesehatan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 09 Apr 2019 12:17 WIB

BPJS Kesehatan Mempermudah Pelayanan Kesehatan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekarang BPJS Kesehatan sudah memberikan kemudahan dalam pelayanan dengan menghadirkan Mobile JKN. Kepala Cabang Utama BPJS Kesehatan Surabaya, Dr. Herman Dinata Mihardja dalam sosialisasi menjelaskan, Panduan Layanan Peserta JKN-KIS, saat di Balai RW II Perumahan Bhaskara, Surabaya, Jawa Timur, Senin (08/04). Sosialisasi yang dihadiri 160 warga dari RW II Perumahan Bhaskara, Surabaya dan para veteran juga dihadiri Dra. Lucy Kurniasari. Herman Dinata Mihardja mengatakan bahwa, masih banyak orang yang berobat ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) selalu membawa kartu KIS asli dalam bentuk fisik. Namun, terkadang kartu KIS tertinggal di rumah atau bahkan hilang karena suatu hal. Ini tentunya sangat merepotkan ketika peserta membutuhkan segera layanan kesehatan. **foto** Oleh karena itu, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan dengan aplikasi Mobile JKN. Mobile JKN adalah sebuah inovasi untuk kemudahan calon peserta atau peserta JKN-KIS, dengan memanfaatkan teknologi informasi yang dapat di unduh di gogle play store, lanjut Herman. Cukup menunjukkan KIS Digital dari Mobile JKN melalui aplikasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan, peserta sudah dapat langsung mendapat layanan. Selama kartu peserta berstatus aktif maka dapat di layani sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tambahnya. Tinggal siapkan kelengkapan data, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan nomor rekening bank (jika memilih kelas perawatan I/II). Isi data sesuai dengan ketentuan dalam aplikasi Mobile JKN, setelah semuanya lengkap, konfimasi pendaftaran dan nomor Virtual Account (VA) yang di gunakan untuk melakukan pembayaran iuran dan akan di kirim melalui email/SMS. Setelah melakukan pembayaran, Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) akan di terima peserta. **foto** "Alasan utama menjadi peserta JKN-KIS adalah Protection (Perlindungan), Sharing (Gotong Royong) dan Compliance (Kepatuhan). Menjalankan kewajiban sesuai Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional" ucap Herman Dinata. Selain mobile JKN, BPJSK Surabaya juga menyiapkan kanal layanan di antaranya VPJS Kesehatan care center 1500 400, Mobile Customer Service (MCS), website BPJS kesehatan, mall pelayanan publik, dropbox kantor kecamatan atau kelurahan yang bekerjasama, Bank, Payment Point Online Banking (PPOB) dan agen mitra lainnya yang bekerjasama. Semua ini dihadirkan BPJS Kesehatan untuk memudahan dalam memberikan pelayana kepada masyarakat. Sehingga, pelayanan yang diberikan dapat cepat, tepat dan memuaskan, terangnya. Lucy Kurniasari juga memberikan pencerahan langsung kepada masyarakat terutama layanan kepesertaan dan sistem penerapan yang selama ini di lakukan BPJSK. Serta, mendukung di bentuknya kader-kader JKN-KIS. Apabila ada pengadukan atau keluhan bisa disampaikan secara langsung maupun tertulis. Agar, bisa menjadi bahan evaluasi buat BPJS Kesehatan untuk terus memberikan layanan maksimal untuk semua lapisan masyarakat, tutur Lucy. Dan, kami sangat mendukung dibentuknya kader kader JKN-KIS. Karena, selama ini sangat memberikan efek positif bagi masyarakat luas. Terutama pada warga masyarakat yang berada di wilayah pelosok yang belum terjangkau oleh akses/sistem perbankan, internet maupun digitalisasi jaman now, tutupnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU