BPJS Kesehatan Defisit Rp 10 T di 2018, BPKP Lakukan Audit

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 12 Des 2018 17:12 WIB

BPJS Kesehatan Defisit Rp 10 T di 2018, BPKP Lakukan Audit

SURABAYAPAGI.com - Pemerintah masih mencari strategi untuk menyelesaikan persoalan defisit keuangan BPJS Kesehatan. Penyedia jaminan sosial ini pun bakal diaudit menyeluruh arus keuangannya oleh BPKP. Sampai saat ini, pemerintah hanya melakukan suntikan dana kepada BPJS Kesehatan demi menutup tunggakan jatuh tempo yang sudah membludak. Setidaknya, klaim BPJS Kesehatan defisitnya mencapai Rp 10,98 triliun pada tahun 2018. Pemerintah pun telah menyuntikkan dana yang jika ditotal sudah mencapai Rp 10,1 triliun. Di mana tahap pertama sebesar Rp 4,9 triliun dan tahap kedua sebesar Rp 5,2 triliun. Meskipun sudah terpenuhi, pemerintah tak ingin defisit serupa terjadi di masa depan. 1. Defisit Keuangan BPJS Sudah Dipenuhi Pemerintah Kepala BPKP Ardan Adiperdana mengatakan, rampungnya persoalan proyeksi defisit karena pemerintah sudah menyuntikkan dana tambahan sebesar Rp 5,2 triliun di tahap kedua. Berdasarkan proyeksi, BPJS Kesehatan mengalami defisit sebesar Rp 10,98 triliun di tahun 2018. BPKP dipercayai untuk melakukan audit tahap pertama atau pada laporan semester I-2018. Di mana per September 2018 pemerintah menyuntikkan dana sebesar Rp 4,9 triliun. Setelah itu, BPKP pun kembali melakukan audit tahap kedua yang hasilnya menyebutkan bahwa defisit BPJS masih ada Rp 6,1 triliun. Namun, setelah adanya rekonsiliasi antar kementerian lembaga yang terkait, serta adanya bauran kebijakan, maka yang dibayarkan pemerintah hanya sebesar Rp 5,2 triliun. Dengan begitu, kata Ardan, maka persoalan defisit keuangan BPJS berdasarkan proyeksi sudah selesai atau keuangannya sudah balance. 2. Nasib Keuangan BPJS Kesehatan Ditentukan Januari 2019 Audit yang dilakukan BPKP ini menjadi evaluasi tahap ketiga, di mana akan dilakukan review keuangan dari Januari-Desember 2018, manajemen klaim, hingga sistem yang dijalankan oleh 2.400 rumah sakit di Indonesia. Sehingga muncul realisasi kinerja keuangan yang menyatakan defisit atau tidak. Adapun, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun meminta BPKP untuk menyelesaikan audit keseluruhan atau tahap III ini pada pertengahan Januari 2019. Sementara itu, Kepala BPKP Ardan Adiperdana mengatakan audit atau evaluasi tahap ketiga ini lebih kepada realisasi kinerja BPJS Kesehatan selama satu tahun penuh di 2018, sekaligus menyesuaikan manajemen klaim di rumah sakit. 3. Peserta Nunggak Iuran Tak Bisa Perpanjang SIM Hal itu diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris saat rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR mengenai hasil review tahap II BPKP, Jakarta, Selasa (11/12/2018). Fahmi mengatakan, sanksi layanan publik yang dimaksud itu seperti para peserta yang menunggak tidak bisa mendapatkan layanan publik. Mulai dari tidak bisa perpanjang SIM, perpanjang paspor, hingga tidak bisa transaksi layanan perbankan. 4. Kesepakatan Pemerintah Dengan Dewan Dalam rapat kerja dengan pemerintah, Komisi IX DPR meminta penjelasan strategi pemerintah terkait dengan penanganan defisit keuangan BPJS Kesehatan. Rapat dimulai pada pukul 14.30 WIB dan selesai pada pukul 20.54 WIB atau berjalan kurang lebih 6 jam, Selasa (11/12/2018). d

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU