BPJS Kesehatan dan Solusi Atas Masalahnya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Jul 2019 20:26 WIB

BPJS Kesehatan dan Solusi Atas Masalahnya

SURABAYAPAGI.com- Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali membahas tentang normalisasi keuangan BPJS Kesehatan. Langkah tersebut diambil setelah Presiden Joko Widodo melihat seluruh hasil audit BPKP. Sri Mulyani mengatakan sejak dimulainya Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (SJSN) masih banyak yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan kualitas mulai dari kepesertaan database sampai kepada sistem rujukan antara Puskesmas, Rumah Sakit ke BPJS hingga sistem tangani tagihan. "Masih ada beberapa kemarin indikasi kemungkinan terjadi fraud, itu perlu di address. Kemudian peran pemda dalam hal ini tidak hanya mendaftarkan peserta tapi juga diharapkan oleh Presiden dan Wakil Presiden memiliki peran lebih besar dalam lakukan screening dalam lakukan koordinasi termasuk pengendalian, terutama pengawasan faskes tingkat lanjutan atau rumah sakit," ujar Sri Mulyani dilansir dari CNN, Selasa (30/7). Sri Mulyani menagtakan dengan berbagai rekomendasi yang saat ini, BPJS Kesehatan harus menghemat puluhan bahkan ratusan miliar. Sri Mulyani menambahkan untuk menyelesaikan masalah BPJS Kesehatan sudah dibuat berbagi langkah. Salah satunya adalah melakukan kajian mengenai mengenai iuran BPJS Kesehatan. "Kalau semua [langkah perbaikan] sudah dilakukan tetap kita harus review masalah tarif karena perbaikan sistem salah satu fondasi pentingnya juga [soal] keseimbangan antara berapa tarif yang harusnya dipungut untuk berbagai segmen masyarakat yang ikut BPJS," ujar Sri Mulyani. Menurut Sri Mulyani, perlu dilihat profil risiko peserta, berapa iuran yang harus dibayar dan benefit yang didapat. Hal ini harus ditata lagi kementerian kesehatan dan BPJS Kesehatan. "[Misalnya] kalau untuk operasi seperti apa saja, bagaimana prosedurnya, benefit mana saja yang harus masuk tanggungan BPJS dan mana limit atasnya, itu semua PR yang harus ditetapkan oleh Kemenkes dan BPJS Kesehatan dan juga peranan Kemendagri karena Pemda sekarang diminta peranan yang lebih aktif, agar BPJS bisa beri manfaat maksimal pada masyarakat tetapi juga sustainable dari sisi keuangan," terangnya. Sri Mulyani mengungkapkan dari sisi Kemenkeu, pihaknya akan melanjutkan pembayaran iuran segmen penerima bantuan iuran (PBI). Bahkan tagihan tersebut sudah dibayarkan hingga 12 bulan. Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah sepakat untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Besarannya akan dikaji tim khusus. Sebagai informasi, saat ini ada tiga iuran BPJS Kesehatan yang didasarkan pada kelompok. Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp 25.500 per bulan untuk penerima bantuan iuran atau masyarakat tidak mampu, yang dibayarkan oleh pemerintah. Iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan dan iuran Kelas I Rp 80.000 per bulan. Kedua kelas ini dibayarkan oleh peserta mandiri.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU