BPJS Kesehatan Belum Kenakan Sanksi Bagi Peserta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 04 Jan 2019 08:14 WIB

BPJS Kesehatan Belum Kenakan Sanksi Bagi Peserta

SURABAYAPAGI.com - BPJS Kesehatan belum menerapkan sanksi bagi peserta mandiri yang belum mendaftarkan diri sesuai dengan perpres No. 82 Tahun 2018. Peraturan tersebut juga menjelaskan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Warga yang hingga tanggal 1 Januari 2018 belum didaftarkan oleh perusahaan/badan usaha tempatnya bekerja dan warga bukan penerima bantuan iuran, belum mendapatkan sanksi tersebut. Sebab pihak BPJS menjelaskan jika kewenangan menerapkan sanksi ada pada lembaga yang terkait. "Jadi kalau SIM di Polri, sementara Polri kan pertimbangannya belum untuk menerapkan bahwa itu (kepesertaan JKN) menjadi syarat ketika mengurus SIM. Contoh kalau IMB, pemerintah daerah kabupaten/kota kan yang memiliki wewenang untuk mensyaratkan itu," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Maruf. Cakupan JKN pada Oktober 2018 baru mencapai mencapai 76% atau sekitar 207 juta orang. Pada tahun depan, angka itu ditargetkan bertambah sampai 95%. bc

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU