BPJS Diminta Kaji Ulang Peraturan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Okt 2018 09:32 WIB

BPJS Diminta Kaji Ulang Peraturan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peraturan rujukan berjenjang yang secara resmi diberlakukan oleh BPJS Kesehatan, Selasa (16/10), mendapatkan penolakan dari berbagai pihak. Tuntutan agar pemberlakuan peraturan kontroversial itu ditunda pun mengalir. Herminiati selaku selaku Koordinator Persi Korwil Kota Surabaya mengatakan. Menurutnya, secara khusus peraturan itu melanggar UU no 36 tahun 2018. "Pada UU itu, setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. Setiap orang juga mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau," tegas Herminiati pada kesempatan terpisah. Ibnu Shobir selaku Ketua Fraksi PKS di DPRD Kota Surabaya juga mengemukakan hal yang sama. Bukan hanya mendesak BPJS, Ia turut mendesak agar Kemenkes juga turun tangan. "Dari hasil kunjungan kami Kemenkes dan BPJS Kesehatan agar menunda pemberlakuan peraturan rujukan berjenjang itu. Karena aturan itu sangat merugikan masyarakat," kata Ibnu. "Sekarang begini, di Surabaya saja sebaran Rumah Sakit itu walau jarak tempuh hanya 10 Km tapi waktu tempuhnya bisa satu jam karena macet. Itu kan merugikan pasien. Belum lagi soal keterbiasaan dengan dokter di RS tertentu karena sudah sering berobat di sana. Ini kan juga merepotkan," tambahnya.n sb

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU