Bos Koperasi Tinara Sempat Ancam Nasabah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 28 Jan 2020 23:48 WIB

Bos Koperasi Tinara Sempat Ancam Nasabah

Usai MeMiles, Kini Dugaan Penipuan Berkedok Koperasi Rp 250 Miliar SURABAYA PAGI, Surabaya Belum tuntas perkara investasi bodong Memiles, kasus serupa kembali dilaporkan ke Polda Jatim, Selasa (28/1/2020) sore. Ratusan nasabah diduga menjadi korban penipuan berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tinara di Rogojampi, Banyuwangi. Mereka melaporkan Linggawati, pimpinan koperasi, yang diduga membawa kabur dana nasabah yang nilainya mencapai Rp 250 miliar. --------- Para nasabah menjelaskan, modus yang dilakukan Koperasi Tinara ini dengan menjanjikan bunga koperasi 11 persen per tahun. Dengan iming-iming ini, ratusan warga tertarik menjadi nasabah dengan mendepositokan dananya. Saat ini sudah ada 470 orang tercatat sebagai nasabah KSP Tinara. Semula mereka yakin tak akan menjadi korban penipuan. Sebab, Linggawati, pimpinan KSP Tinara, merupakan Ketua Komunitas Tionghoa beragama Budha di Rogojampi, Banyuwangi. Salah satu nasabah itu Nyoto Cahyono, yang mendepositokan dana hingga Rp 4,5 miliar. Awalnya, Nyoto mendapatkan bunga Rp 900 juta per bulannya. Namun sejak September 2019, Nyoto dan nasabah lain, tak lagi mendapatkan bunga koperasi. Nasabah semakin curiga ketika koperasi hanya memberi janji dan Linggawati susah dihubungi. Beliau sekarang susah dikontak, ungkapnya. Vivi, nasabah lainnya mengatakan selama dua tahun menjadi nasabah, ia sempat menerima bunga sejak pertama kali menabung. Namun, sejak September 2019 lalu, baik bunga dan tabungannya tidak bisa diambil dengan berbagai alasan. Pas saya mau ambil, tidak bisa dengan alasan yang tidak jelas. Pernah kita ketempat bu Lingga untuk meminta kejelasan, tapi beliau mengatakan jika koperasi masih tahap auditlah, inilah, itulah, banyak nasabah yang mau menarik hingga tidak bisa mencairkan danalah. Pokoknya dijawab macam-macam dan disuruh sabar, ungkap Vivi. Tak hanya itu, suami Linggawati, Budi Hartadi juga mengancam para nasabah jika melaporkan kasus tersebut ke polisi. Ia tidak akan memberikan uang para nasabah tersebut. Namun, karena tak mendapat jawaban yang jelas, Vivi sepakat bersama nasabah lainnya meminta bantuan LBH dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pernah ada ancaman, kalau sampai laporan ke polisi uang kami tidak keluar. Makanya dari ratusan hanya sepuluh orang ini yang melaporkan. Kita sudah capek karena tidak ada kejelasan uang kami, jangankan bungga, saldo kami aja tidak bisa diambil, tandas Vivi. Sebelum melaporkan ke Polda Jatim, mereka mendatangi Kantor Kantor DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur, di Jalan Prambanan No 5 Pacarkeling, Surabaya, Selasa (28/1/2020). Menurut, Ketua DPD KAI Jatim, Abdul Malik, kedatangan para nasabah KSP tinara ini untuk meminta tolong untuk menindak lanjuti tindakan kejahatan yang diduga dilakukan Linggawati dan keluarganya. Setelah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri, pihaknya akan mendampingi puluhan nasabah tersebut untuk melapor ke Polda Jawa Timur. Ini sangat miris sekali, saya melihat Lawyer PT Tinara yang mempermainkan proses hukum. Saya pesan para lawyer PT Tinara, janganlah merekayasa proses hukum, karena ini kerugian para korban mencapai Rp 250 miliyar, kata Malik. Dikatakan Malik, para nasabah akan melaporkan Linggawati ke Polda Jatim tak hanya pasal penipuan dan penggelapan. Ia juga akan memasukan pasal tindak pidana pencucian uang. Untuk itu Malik berpesan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur, yang telah memiliki alat dan cara tersendiri untuk membuktikan pencucian uang tersebut. Saya rasa Polda Jatim bisa, karena Memiles saja terbongkar money laundrynya. Untuk itu, saya minta agar polisi nantinya bisa mengungkap kasus ini. Kasihan para nasabah, uangnya itu buat masa depan, pungkas Malik.n jem

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU